Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Dalam peraturan KPU dinyatakan setelah caleg terpilih sudah ditetapkan, diharuskan menyerahkan laporan LKHPN maksimal 7 hari pascaditetapkan
Instruksi Jaksa Agung M Prasetyo tersebut sejalan dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Wali Kota Gorontalo juga melakukan presentasi hasil rencana aksi pencegahan di Gorontalo
Dari jumlah 36.741 LHKPN itu termasuk juga caleg yang gagal masuk menjadi anggota parlemen.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagian besar pelapor sudah memiliki berkas pelaporan yang lengkap dan telah diterbitkan tanda terimanya oleh KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih agar segera menyiapkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
ICW sendiri telah merilis daftar nama 119 caleg yang belum melaporkan LHKPN, baik yang berstatus petahana maupun yang baru.
Perbandingan data berdasarkan laporan yang masuk ke KPK mengenai jumlah harta kekayaan penyelenggara negara.
Peneliti Indonesia corruption watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyerukan kepada masyarakat agar tidak memilih para calon legislatif yang tidak melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada pemilu mendatang.
Peneliti Indonesia corruption watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai salah satu penyebab masih banyak pihak yang tidak menjalankan pelaporan laporan harta Kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) karena aturan yang tidak tegas.
Dari data yang diumumkan KPU paslon 02 paling banyak harta kekayaan dibandingkan paslon 01.
Kekayaan Prabowo per 9 Agustus 2018 adalah Rp1,9 T, sementara Sandiaga per 14 Agustus 2018 adalah Rp5 T
Oce menilai perlu ada pendidikan mendasar kepada anggota DPR ataupun parpol mengenai tugas, kewajiban, dan larangan sebagai penyelenggara negara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati keputusan untuk tidak melantik calon anggota legislatif (caleg) terpilih bila yang bersangkutan tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ketua DPP NasDem Willy Aditya menuturkan kepatuhan kader NasDem dalam pelaporan LHKPN merupakan bentuk komitmen NasDem untuk menciptakan budaya politik taat hukum.
Jumlah wajib lapor di BUMN maupun BUMD sebanyak 28,267 dan 25,947 di antaranya sudah melaporkan kekayaan, sehingga tingkat kepatuhannya mencapai 91,79%.
LHKPN juga dinilai dapat menjadi medium untuk melahirkan kader partai yang bersih dari tindak pidana korupsi.
Penyerahan LHKPN sudah dipermudah, sehingga kendalanya saat ini hanya masalah komitmen dari wakil rakyat
KPU tidak akan melantik caleg terpilih yang tidak patuh lapor LHKPN
KPU-KPK akan mengumumkan secara resmi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang sudah ataupun belum serahkan LHKPN
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved