Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Perlu Sanksi untuk Mereka yang Lalai dengan LHKPN

Dero Iqbal Mahendra
10/4/2019 08:10
Perlu Sanksi untuk Mereka yang Lalai dengan LHKPN
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi/PUKAT FH UGM Oce Madril.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KETUA Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril menilai perlu ada sanksi bagi para anggota dewan yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Anggota DPR yang belum lapor itu memang bisa dikatakan mereka mengabaikan kewajiban hukum yang ada di undang-undang. Ini terjadi karena memang perilaku tidak taat hukum di DPR itu sepertinya tinggi dan tampaknya itu ditoleransi partai politik, ditoleransi juga oleh pimpinan DPR," ungkap Oce, kemarin.

Tindakan abai itu terus berulang dilakukan lantaran tidak ada juga sanksi yang dite-rapkan. Menurutnya, mereka yang abai pada kewajiban seharusnya diberikan sanksi.

"Mestinya mereka yang mengabaikan kewajiban melaporkan harta kekayaan itu bisa diproses Majelis Kode Etik DPR karena mereka dianggap melanggar disiplin etik DPR," ujar Oce.

Terkait dengan pernyataan anggota DPR yang mengatakan pelaporan LHKPN dilakukan pada masa akhir tugas atau jabatan, Oce menilai hal itu sebagai salah satu contoh minimnya pemahaman anggota DPR sebagai penyelenggara negara.

"Itulah tadi, anggota DPR tidak paham kewajiban dia sebagai penyelenggara negara. UU 28/1999 itu bicara mengenai kewajiban LHKPN, itu wajib dilaporkan," imbuh Oce.

"Karena sifatnya wajib, itu harus dilakukan pada saat sebelum menjabat, pada saat menjabat, dan setelah menjabat. Jadi tiga kali, itu minimal. Nah pada saat menjabat itu, dia kan menjabat lima tahun, idealnya per tahun dia itu melapor. Nah ini yang minimal saja tidak dia lakukan, apalagi yang maksimal," sambungnya.

Oce menilai perlu ada pendidikan mendasar kepada anggota DPR ataupun parpol mengenai tugas, kewajiban, dan larangan sebagai penyelenggara negara.

Sementara itu, salah seorang caleg yakni Masinton Pasaribu menolak disebut lalai melakukan pelaporan.

Menurutnya, kekayaannya tetap akan dilaporkan karena itu merupakan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Meski demikian, Masinton tetap akan mengikuti apa yang diatur undang-undang.

"Tidak ada aturan yang mengatur harus sekarang melapor LHKPN. Dilaporkan di akhir masa tugas, ya berarti kan dipersiapkan tiga bulan sebelumnya," terangnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut pihak partai sudah melakukan imbauan. Namun memang, menurutnya, LHKPN saat ini menerapkan aturan baru.

Terkait dengan aturan KPU yang tidak akan melantik petahana yang belum melaporkan LHKPN, Fadli menerangkan pihaknya akan mengikuti aturan tersebut.

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menegaskan aturan LHKPN sudah jelas di undang-undang dan harus ditaati pemerintah dan DPR. Terlebih DPR sebagai pembuat undang-undang harus mengikuti aturan tersebut.

Menurut Arsul, jika memang ada keterlambatan, sebaiknya disampaikan saja kepada KPK. Namun, jangan justru membuat alasan yang aneh-aneh seperti meniadakan LHKPN dan lainnya. (*/Dro/AD/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya