Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Soal Penyerahan LHKPN, KPK: Ini Masalah Komitmen

M Ilham Ramadhan Avisena
08/4/2019 15:05
Soal Penyerahan LHKPN, KPK: Ini Masalah Komitmen
KPK DAN KPU UMUMKAN PELAPORAN LHKPN(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

DEPUTI Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan pihaknya telah melakukan upaya mempermudah penyelenggara menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan menciptakan elektronik LHKPN.

Hal itu dilakukan mengingat rumitnya proses yang harus ditempuh untuk melapor, sehingga tingkat kepatuhannya rendah.

"Dulu sebagian besar bilang persoalannya satu secara teknis. Merka harus mengopi semua laporan sebanyak 25 lembar. Memang, penyampaiannya memakan waktu dan tenaga, tapi itu dulu," ujar Pahala, Senin (8/4).

Namun, sejak tiga tahun lalu, KPK sudah menyediakan sistem elektronik. Laporan LHKPN terdahulu bisa diubah. Pahala menyebut kalau mereka belum menyerahkan kendalanya ada pada niat.

"Ini masalah komitmen. Jujur ini keliatan dari komitmennya," imbuhnya.

Baca juga: KPK Gandeng KPU Tanggulangi LHKPN

Kerumitan itu juga diamini oleh Ketua KPU Arief Budiman, ia kesulitan melengkapi dokumen yang diminta oleh KPK. Namun, setelah adanya pelaporan LHKPN berbasis elektronik, seharusnya tidak lagi ada alasan tidak melapor karena untuk mengaksesnya cukup mudah.

Menurutnya, kepatuhan para penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya hanya tinggal menunggu waktu.

"Sekarang mungkin itu soal waktu saja. Sekarang jauh lebih mudah dan kita semua mesti mendorong agar ini terlaksana dengan baik," tuturnya.

Hal itu juga diamini Direktur PP LHKPN KPK, Isnaini, menurutnya proses pelaporan LHKPN sudah mudah dan diperkirakan hanya butuh waktu 20 menit.

"KPK sudah menyediakan sistem yang mudah, 20 menit selesai. Jadi kenapa mereka belum melaporkan, mungkin bisa ditanyakan ke yang bersangkutan. Masyarakat tinggal searching nama siapa, apakah sudah lapor atau belum, terlambat atau tepat waktu," terangnya.

Masyarakat dapat melihat data atau nama para calon legislatif, baik petahana maupun yang baru pertama kali mengikuti Pemilu terkait dengan kepatuhan LHKPN di situs resmi KPK.

"Bisa dicek di www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn. Kami juga masih menerima dan tidak menutup pintu bagi para caleg yang belum melapor. Silakan untuk segera melapor LHKPN di situs KPK," tandas Isnaini.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya