Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEPUTI Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan pihaknya telah melakukan upaya mempermudah penyelenggara menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan menciptakan elektronik LHKPN.
Hal itu dilakukan mengingat rumitnya proses yang harus ditempuh untuk melapor, sehingga tingkat kepatuhannya rendah.
"Dulu sebagian besar bilang persoalannya satu secara teknis. Merka harus mengopi semua laporan sebanyak 25 lembar. Memang, penyampaiannya memakan waktu dan tenaga, tapi itu dulu," ujar Pahala, Senin (8/4).
Namun, sejak tiga tahun lalu, KPK sudah menyediakan sistem elektronik. Laporan LHKPN terdahulu bisa diubah. Pahala menyebut kalau mereka belum menyerahkan kendalanya ada pada niat.
"Ini masalah komitmen. Jujur ini keliatan dari komitmennya," imbuhnya.
Baca juga: KPK Gandeng KPU Tanggulangi LHKPN
Kerumitan itu juga diamini oleh Ketua KPU Arief Budiman, ia kesulitan melengkapi dokumen yang diminta oleh KPK. Namun, setelah adanya pelaporan LHKPN berbasis elektronik, seharusnya tidak lagi ada alasan tidak melapor karena untuk mengaksesnya cukup mudah.
Menurutnya, kepatuhan para penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya hanya tinggal menunggu waktu.
"Sekarang mungkin itu soal waktu saja. Sekarang jauh lebih mudah dan kita semua mesti mendorong agar ini terlaksana dengan baik," tuturnya.
Hal itu juga diamini Direktur PP LHKPN KPK, Isnaini, menurutnya proses pelaporan LHKPN sudah mudah dan diperkirakan hanya butuh waktu 20 menit.
"KPK sudah menyediakan sistem yang mudah, 20 menit selesai. Jadi kenapa mereka belum melaporkan, mungkin bisa ditanyakan ke yang bersangkutan. Masyarakat tinggal searching nama siapa, apakah sudah lapor atau belum, terlambat atau tepat waktu," terangnya.
Masyarakat dapat melihat data atau nama para calon legislatif, baik petahana maupun yang baru pertama kali mengikuti Pemilu terkait dengan kepatuhan LHKPN di situs resmi KPK.
"Bisa dicek di www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn. Kami juga masih menerima dan tidak menutup pintu bagi para caleg yang belum melapor. Silakan untuk segera melapor LHKPN di situs KPK," tandas Isnaini.(OL-5)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved