Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjaring wakil rakyat yang bebas korupsi dengan mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dinilai masih menimbulkan celah.
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengakui LHKPN merupakan instrumen krusial untuk memastikan tata kelola negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kendati demikian, ia berpendapat LHKPN baru dapat menjadi dokumen yang akuntabel jika digunakan oleh masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan caleg terpilih yang tidak wajar. Harusnya, sambung Titi, akses tentang adanya LHKPN caleg terpilih dapat disosialisasikan dengan luas kepada publik.
Baca juga : Kewajiban Caleg Serahkan LHKPN Hilang di PKPU, KPK Surati KPU
"Sehingga apabila ada laporan yang mencurugakan, tidak faktual, serta jauh dari gambaran sebenarnya harta kekayaan seorang pejabat negara, hal itu bisa menjadi indikasi awal bagi KPK untuk melakukan penelusuran soal adanya potensi korupsi atau manipulasi lainnya yang bisa mengarah kepada tindak koruptif lainnya," kata Titi lewat keterangan tertulis, Kamis (18/7).
Bagi Titi, LHKPN semestiya tidak berhenti menjadi dokumen yang dilaporkan saja, tapi juga perlu divalidasi. Namun, ia mengatakan hal itu belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu maupun UU KPK. Oleh karena itu, Titi berpendapat harus ada perbaikan regulasi ke depan berkenaan dengan transparansi harta kekayaan pejabat negara yang dipilih, mengingat Indonesia sudah darurat korupsi.
Menurut Titi, masyarakat dapat menjadikan LHKPN sebagai alas untuk mengawasi anggota perlemen terkait adanya potensi harta kekayaan yang tidak wajar antara sebelum dan sesudah menjabat sebagai pejabat publik. Selain itu, LHKPN juga dapat mencegah seorang pejabat publik dari perilaku koruptif karena laporan harta kekayaannya dibuka dan bisa diakses oleh publik.
Baca juga : KPK Terima 36.741 LHKPN Caleg
"Jadi, LHKPN ini bisa jadi medium upaya untuk melakuan pencegahan tindak pidana korupsi oleh anggota parlemen yang memiliki kewenangan yang sangat strategis terkait legislasi, anggaran, maupun pengawasan pelaksanaan UU," tandasnya.
KPU sendiri sudah memastikan tidak akan melantik caleg terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 jika belum menyampaikan LHKPN ke KPK. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, kewajiban itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pasal 52 PKPU tersebut menyebutkan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK sebelum KPU mengumumukan mereka sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Nantinya, tanda terima dari KPK itu harus disampaikan kepada KPU, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Penyampaian kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," terang Idham.
Berdasarkan data yang diperloleh lewat Dashboard Pelaporan LHKPN Calon Legislatif Terpilih Periode 2024-2029 milik KPK per 15 Juli 2024, sudah 90,71% atau 8.617 dari 9.500 caleg terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN. (Z-3)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved