Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UPAYA awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjaring wakil rakyat yang bebas korupsi dengan mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dinilai masih menimbulkan celah.
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengakui LHKPN merupakan instrumen krusial untuk memastikan tata kelola negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kendati demikian, ia berpendapat LHKPN baru dapat menjadi dokumen yang akuntabel jika digunakan oleh masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan caleg terpilih yang tidak wajar. Harusnya, sambung Titi, akses tentang adanya LHKPN caleg terpilih dapat disosialisasikan dengan luas kepada publik.
Baca juga : Kewajiban Caleg Serahkan LHKPN Hilang di PKPU, KPK Surati KPU
"Sehingga apabila ada laporan yang mencurugakan, tidak faktual, serta jauh dari gambaran sebenarnya harta kekayaan seorang pejabat negara, hal itu bisa menjadi indikasi awal bagi KPK untuk melakukan penelusuran soal adanya potensi korupsi atau manipulasi lainnya yang bisa mengarah kepada tindak koruptif lainnya," kata Titi lewat keterangan tertulis, Kamis (18/7).
Bagi Titi, LHKPN semestiya tidak berhenti menjadi dokumen yang dilaporkan saja, tapi juga perlu divalidasi. Namun, ia mengatakan hal itu belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu maupun UU KPK. Oleh karena itu, Titi berpendapat harus ada perbaikan regulasi ke depan berkenaan dengan transparansi harta kekayaan pejabat negara yang dipilih, mengingat Indonesia sudah darurat korupsi.
Menurut Titi, masyarakat dapat menjadikan LHKPN sebagai alas untuk mengawasi anggota perlemen terkait adanya potensi harta kekayaan yang tidak wajar antara sebelum dan sesudah menjabat sebagai pejabat publik. Selain itu, LHKPN juga dapat mencegah seorang pejabat publik dari perilaku koruptif karena laporan harta kekayaannya dibuka dan bisa diakses oleh publik.
Baca juga : KPK Terima 36.741 LHKPN Caleg
"Jadi, LHKPN ini bisa jadi medium upaya untuk melakuan pencegahan tindak pidana korupsi oleh anggota parlemen yang memiliki kewenangan yang sangat strategis terkait legislasi, anggaran, maupun pengawasan pelaksanaan UU," tandasnya.
KPU sendiri sudah memastikan tidak akan melantik caleg terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 jika belum menyampaikan LHKPN ke KPK. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, kewajiban itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pasal 52 PKPU tersebut menyebutkan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK sebelum KPU mengumumukan mereka sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Nantinya, tanda terima dari KPK itu harus disampaikan kepada KPU, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Penyampaian kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," terang Idham.
Berdasarkan data yang diperloleh lewat Dashboard Pelaporan LHKPN Calon Legislatif Terpilih Periode 2024-2029 milik KPK per 15 Juli 2024, sudah 90,71% atau 8.617 dari 9.500 caleg terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN. (Z-3)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved