Yusril Sebut RUU Pemilu Ditargetkan Rampung dalam 2,5 Tahun Pemerintahan Prabowo

Devi Harahap
22/4/2026 16:21
Yusril Sebut RUU Pemilu Ditargetkan Rampung dalam 2,5 Tahun Pemerintahan Prabowo
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.(Antara)

PEMERINTAH menargetkan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dapat diselesaikan dalam 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Target tersebut dinilai penting untuk memberikan waktu yang cukup dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2029.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah telah menetapkan tenggat waktu penyelesaian RUU tersebut agar tidak mengganggu tahapan pemilu mendatang.

“Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (22/4).

Ia menekankan pentingnya jeda waktu sebelum pemilu digelar, mengingat pengalaman sebelumnya di mana sejumlah ketentuan undang-undang kerap diuji ke Mahkamah Konstitusi dan menghasilkan perubahan yang berdampak pada pelaksanaan di lapangan.

“Mahkamah bikin pembatalan ataupun penafsiran baru lagi, kadang-kadang kaget-kaget dan itu bukan hanya merepotkan pemerintah dari segi anggaran, dari segi pengamanan, tapi juga merepotkan KPU sebagai pelaksana pemilu di lapangan,” ucapnya.

Yusril berharap pembahasan RUU Pemilu dapat dimulai pada pertengahan 2026. Namun, ia mengakui bahwa inisiatif revisi berada di tangan DPR, sehingga pemerintah masih menunggu draf resmi dari parlemen.

“Kalau DPR sudah selesai menyusun draf akan disampaikan kepada Presiden, dan tentu Presiden akan mengeluarkan surpres untuk menunjuk beberapa menteri untuk membahas RUU tersebut,” tuturnya.

Saat ini, pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.

“Dan kita menunggu arahan dari Bapak Presiden karena ada beberapa masalah yang sangat krusial, sehubungan dengan beberapa putusan dari MK,” kata Yusril.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu masih dalam tahap komunikasi dengan pimpinan partai politik.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR tidak ingin terburu-buru dalam membahas revisi undang-undang tersebut demi menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif.

“Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin, kemudian MK putusin lagi yang lain sehingga sekali ini, ya, tolong kita bersabar semua,” kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (21/4).

Ia juga menyebutkan bahwa DPR tengah meminta partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi sistem pemilu sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan.

Di tengah proses tersebut, anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya 10 isu strategis yang akan menjadi fokus dalam revisi RUU Pemilu. Beberapa di antaranya merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

“RUU Pemilu akan kembali membuka wacana perubahan sistem pemilu, apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, atau bahkan campuran,” ujar Doli.

Selain itu, isu ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden juga menjadi perhatian. Meski Mahkamah Konstitusi telah meminta penghapusan ambang batas presiden, hingga kini fraksi-fraksi di DPR masih belum mencapai kesepakatan terkait perubahan ambang batas parlemen. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya