Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai. Menurutnya, negosiasi kekuasaan membuat proses legislasi cenderung berlarut-larut.
“Kalau kita perhatikan trennya, pembahasan RUU pemilu ini memang menjadi arena politik dan negosiasi partai politik,” ujar Hurriyah dalam diskusi isu Pemilu di Kantor KPU RI, Rabu (23/4).
Ia menjelaskan, perdebatan dalam RUU Pemilu tidak hanya soal teknis, tetapi menyangkut kepentingan besar seperti sistem pemilu, penataan daerah pemilihan (dapil), hingga syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Ini adalah arena kontestasi antara partai politik. Pertarungannya biasanya antara partai besar dengan partai menengah dan kecil,” katanya.
Hurriyah menilai, kecenderungan yang muncul adalah upaya mempersempit ruang kompetisi. Partai besar, politisi lama, hingga kelompok dominan dinilai berusaha mempertahankan kekuasaan dengan membatasi akses bagi kelompok lain.
“Partai besar ingin membatasi arena kontestasi untuk partai kecil, politisi lama membatasi politisi baru, bahkan politisi laki-laki membatasi perempuan,” ujarnya.
Menurut dia, tarik-menarik kepentingan itulah yang membuat pembahasan RUU Pemilu berjalan lambat. Sementara itu, isu-isu substansial seperti keterwakilan perempuan dan pemilu inklusif justru kurang mendapat perhatian.
“Tidak pernah ada perdebatan serius soal keterwakilan perempuan, kebijakan afirmasi, atau pemilu akses. Seolah-olah itu bukan masalah penting,” katanya.
Hurriyah menilai, cara pandang pembuat kebijakan terhadap pemilu masih terbatas pada aspek pergantian kekuasaan secara damai, belum menyentuh tujuan yang lebih luas dalam demokrasi.
“Yang dominan di kepala pembuat kebijakan adalah pemilu untuk mengatur pergantian kekuasaan secara damai dan beradab. Padahal ada tujuan lain, yaitu mewujudkan partisipasi publik yang setara dan demokrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya reformasi partai politik sebagai kunci perbaikan sistem pemilu. Menurutnya, perubahan sistem tidak akan efektif tanpa perubahan di internal partai.
“Perubahan sistem apa pun tidak akan cukup kalau partainya tidak mau berubah. Partai politik adalah instrumen utama demokrasi,” tegasnya.
Hurriyah bahkan menyebut partai politik di Indonesia masih menghadapi persoalan demokrasi internal, terutama dalam sirkulasi kepemimpinan.
“Hari ini partai politik adalah institusi yang paling tidak demokratis. Ketua umum sulit diganti dan sirkulasi kepemimpinan sangat elitis,” katanya. (H-3)
Jika RUU Pemilu berasal dari inisiatif pemerintah, maka potensi tarik-menarik kepentingan partai dapat diminimalkan sejak awal pembahasan.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Ia berharap pembahasan resmi RUU Pemilu dapat segera bergulir dalam waktu dekat melalui panitia kerja (panja) atau mekanisme lainnya.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved