Menko Yusril Dorong Kodifikasi UU Pemilu demi Stabilitas Demokrasi

Devi Harahap
14/4/2026 14:45
Menko Yusril Dorong Kodifikasi UU Pemilu demi Stabilitas Demokrasi
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra .(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya melakukan pembenahan sistem kepemiluan secara menyeluruh. Momentum revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 harus menjadi pijakan untuk menciptakan sistem yang terintegrasi.

Yusril menilai reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah. Menurutnya, pendekatan kodifikasi adalah kunci untuk menghasilkan sistem yang lebih stabil, rasional, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

“Reformasi hukum pemilu tidak boleh dilakukan secara parsial. Kita membutuhkan desain yang koheren dan berjangka panjang agar mampu menjawab tantangan demokrasi modern,” ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (14/4).

Prinsip Utama Penataan Hukum
Ia menjelaskan bahwa kodifikasi regulasi merupakan langkah strategis untuk memperbaiki kelemahan mendasar dalam desain kepemiluan di Indonesia. Yusril menggarisbawahi beberapa prinsip yang harus menjadi pondasi utama, yakni:

  •     Kedaulatan rakyat dan kepastian hukum.
  •     Partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
  •     Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
  •     Adaptasi terhadap perkembangan demokrasi digital.

Selain itu, keseimbangan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan menjadi poin krusial yang ia soroti.

“Kita tidak boleh memilih antara keterwakilan atau efektivitas. Keduanya harus hadir secara bersamaan dalam sistem pemilu yang kita bangun,” tegasnya.

Bukan Sekadar Prosedur Lima Tahunan
Lebih jauh, pakar hukum tata negara ini menilai pembahasan pemilu menyangkut aspek fundamental kenegaraan dan legitimasi kekuasaan. Ia mengingatkan bahwa substansi hukum harus mampu membatasi kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Pemilu bukan sekadar prosedur lima tahunan, tetapi merupakan jembatan antara aspirasi rakyat dan pembentukan pemerintahan yang sah. Di dalamnya terkandung persoalan mendasar tentang bagaimana hukum membatasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan,” tuturnya.

Yusril juga menyinggung fenomena tingginya angka pengujian UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Baginya, hal tersebut menjadi indikator bahwa sistem hukum pemilu saat ini masih belum stabil. Oleh karena itu, kualitas demokrasi tidak boleh direduksi hanya sebatas pelaksanaan teknis pemungutan suara, melainkan harus mencakup penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

“Demokrasi tidak berhenti pada prosedur. Tujuan akhirnya adalah terwujudnya kehidupan bernegara yang adil, transparan, dan menghormati martabat manusia,” katanya.

Menutup pernyataannya, Yusril mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari akademisi hingga mahasiswa, untuk aktif mengawal proses reformasi hukum ini. Hal ini penting demi menjaga kualitas institusi demokrasi di masa depan.

“Pengaturan pemilu sejatinya adalah bagian dari upaya besar membangun republik yang lebih dewasa. Ini bukan sekadar soal kompetisi politik, tetapi tentang kualitas institusi yang akan kita wariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya