Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya melakukan pembenahan sistem kepemiluan secara menyeluruh. Momentum revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 harus menjadi pijakan untuk menciptakan sistem yang terintegrasi.
Yusril menilai reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah. Menurutnya, pendekatan kodifikasi adalah kunci untuk menghasilkan sistem yang lebih stabil, rasional, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
“Reformasi hukum pemilu tidak boleh dilakukan secara parsial. Kita membutuhkan desain yang koheren dan berjangka panjang agar mampu menjawab tantangan demokrasi modern,” ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Prinsip Utama Penataan Hukum
Ia menjelaskan bahwa kodifikasi regulasi merupakan langkah strategis untuk memperbaiki kelemahan mendasar dalam desain kepemiluan di Indonesia. Yusril menggarisbawahi beberapa prinsip yang harus menjadi pondasi utama, yakni:
Selain itu, keseimbangan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan menjadi poin krusial yang ia soroti.
“Kita tidak boleh memilih antara keterwakilan atau efektivitas. Keduanya harus hadir secara bersamaan dalam sistem pemilu yang kita bangun,” tegasnya.
Bukan Sekadar Prosedur Lima Tahunan
Lebih jauh, pakar hukum tata negara ini menilai pembahasan pemilu menyangkut aspek fundamental kenegaraan dan legitimasi kekuasaan. Ia mengingatkan bahwa substansi hukum harus mampu membatasi kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Pemilu bukan sekadar prosedur lima tahunan, tetapi merupakan jembatan antara aspirasi rakyat dan pembentukan pemerintahan yang sah. Di dalamnya terkandung persoalan mendasar tentang bagaimana hukum membatasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan,” tuturnya.
Yusril juga menyinggung fenomena tingginya angka pengujian UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Baginya, hal tersebut menjadi indikator bahwa sistem hukum pemilu saat ini masih belum stabil. Oleh karena itu, kualitas demokrasi tidak boleh direduksi hanya sebatas pelaksanaan teknis pemungutan suara, melainkan harus mencakup penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
“Demokrasi tidak berhenti pada prosedur. Tujuan akhirnya adalah terwujudnya kehidupan bernegara yang adil, transparan, dan menghormati martabat manusia,” katanya.
Menutup pernyataannya, Yusril mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari akademisi hingga mahasiswa, untuk aktif mengawal proses reformasi hukum ini. Hal ini penting demi menjaga kualitas institusi demokrasi di masa depan.
“Pengaturan pemilu sejatinya adalah bagian dari upaya besar membangun republik yang lebih dewasa. Ini bukan sekadar soal kompetisi politik, tetapi tentang kualitas institusi yang akan kita wariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat tiga regulasi berjalan bersamaan tanpa sinkronisasi, yakni Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang TNI, dan KUHAP.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah hormati putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara Delpedro Marhaen
Yusril menyatakan bahwa pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, sehingga keselamatan mereka harus dijamin oleh hukum.
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, yang sudah diterapkan sebelumnya, menyebabkan banyak calon legislatif (caleg) rentan terhadap kepentingan politik uang.
Gagasan yang diusung sebagai solusi jalan tengah atas polemik sistem pemilu ini diperkenalkan dalam forum Tudang Sipulung di Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulsel, Sabtu (25/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved