UU PPRT dan Masa Depan Penataan Care Economy Indonesia\

Eva K Sundari Institut Sarinah
27/4/2026 05:00
UU PPRT dan Masa Depan Penataan Care Economy Indonesia\
(MI/Seno)

PEMERINTAH dan DPR akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada 21 April 2026 lalu. Namun, ada satu hal yang belum sepenuhnya perlu disadari bahwa UU PPRT bukan sekadar regulasi perlindungan pekerja domestik, melainkan pintu masuk menuju pembangunan ekonomi perawatan (care economy), yakni sebuah fondasi penting bagi masa depan ekonomi Indonesia.

Setiap hari, jutaan perempuan Indonesia memastikan kehidupan berjalan—merawat anak, menyiapkan makanan, membersihkan rumah, menjaga lansia, serta merawat anggota keluarga yang sakit. Tanpa pekerjaan ini, tidak ada pekerja yang siap berangkat ke kantor, tidak ada anak yang tumbuh sehat, dan tidak ada masyarakat yang stabil. Sayangnya, sektor ini tidak diakui kontribusnya ke GDP dan tidak pula masuk di perencanaan pembangunan.

 

MEMBANGUN INFRASTRUKTUR CARE ECONOMY SYSTEM

Model ekonomi yang mengabaikan ekonomi keperawatan kini menghadapi tekanan serius. Perubahan demografi meningkatkan kebutuhan perawatan di hampir semua negara. Populasi lansia bertambah, harapan hidup meningkat, dan kebutuhan perawatan jangka panjang melonjak.

Indonesia bergerak ke arah yang sama. Dalam beberapa dekade ke depan, jumlah lansia akan meningkat pesat, sementara ukuran keluarga semakin kecil dan mobilitas tenaga kerja semakin tinggi.

Kita akan menghadapi care deficit, yakni kekurangan sistem perawatan. Dalam situasi ini, perempuan kembali menjadi penyangga utama, sering kali dengan mengorbankan partisipasi mereka di pasar kerja. Tidak mengherankan jika tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan masih jauh di bawah laki-laki.

Dengan demikian, UU PPRT bukan sekadar meregulasi isu sosial, tetapi juga mentransformasi isu ekonomi mulai relasi ketenagakerjaan dan infrastruktur ekonomi keperawatan yang berpotensi menumbuhkan ekonomi. Sektor ekonomi keperawatan bersifat padat karya, sulit digantikan oleh otomatisasi, sehingga memiliki efek pengganda yang luas.

Ketika layanan penitipan anak tersedia, perempuan dapat bekerja lebih banyak. Ketika layanan perawatan lansia berkembang, keluarga memperoleh ruang untuk meningkatkan pendapatan. Ketika layanan kesehatan komunitas diperkuat, produktivitas masyarakat meningkat. Di sinilah relevansi strategis UU PPRT. Namun, pengesahan UU ini belum otomatis menjadikannya fondasi care economy tersebut.

UU PPRT baru merupakan pintu masuk dan bisa menjadi fondasi ekonomi perawatan jika 5 peraturan pemerintah (PP) dirancang sebagai alat transformasi perekonomian nasional. Jika PP hanya mengatur hubungan kerja antara majikan dan pekerja rumah tangga, maka UU ini akan berhenti sebagai regulasi sektoral yang terbatas. Sebaliknya, jika PP dirancang sebagai arsitektur sistem, maka ia dapat mengubah wajah ekonomi Indonesia.

Ada beberapa hal mendasar yang harus diatur dalam PP agar UU PPRT benar-benar menjadi fondasi care economy. Pertama, pengakuan bahwa pekerjaan PRT adalah bagian dari sektor perawatan nasional. Ini berarti menghubungkan pekerjaan rumah tangga dengan layanan anak, lansia, disabilitas, dan kesehatan komunitas dalam satu kerangka kebijakan.

Kedua, profesionalisasi pekerjaan perawatan melalui standar kompetensi, sertifikasi, dan jalur karier. Dengan begitu, pekerjaan yang selama ini dianggap informal dapat berkembang menjadi sektor kerja formal berbasis keterampilan (skilled labour).

Ketiga, sistem perlindungan sosial dan upah yang layak sehingga ektor ini bisa tumbuh sebagai bagian dari ekonomi formal. Keempat, PP bisa mendorong pembangunan infrastruktur layanan perawatan berbasis komunitas seperti pusat layanan terpadu yang mengintegrasikan posyandu, penitipan anak, dan perawatan lansia. Ini akan menggeser model perawatan dari beban rumah tangga menjadi sistem layanan publik.

Kelima, skema pembiayaan yang jelas melalui integrasi ke dalam kebijakan fiskal dan perencanaan pembangunan nasional. Tanpa dukungan anggaran, care economy akan tetap menjadi wacana. Keenam, integrasi data nasional untuk pekerja perawatan sebagai dasar perumusan kebijakan yang akurat dan berkelanjutan.

Adapun yang ketujuh, penegasan prinsip kesetaraan gender dan non-diskriminasi sebagai fondasi kebijakan agar sektor ini tidak lagi dibangun di atas ketimpangan yang sama.

Jika elemen-elemen ini hadir dalam PP, maka UU PPRT dapat menjadi titik balik: dari ekonomi yang bertumpu pada eksploitasi kerja perawatan tak berbayar menuju ekonomi yang mengakui, melindungi, dan menginvestasikan kerja perawatan sebagai sektor strategis.

Namun, keberhasilan desain substansi PP tidak akan cukup tanpa kejelasan arsitektur kelembagaan. Ekonomi perawatan bersifat lintas sektor dan tidak dapat ditangani oleh satu kementerian saja. Kementerian PPPA perlu digandeng Kementerian Ketenagakerjaan (yang ditunjuk sebagai koordinator pemerintah) untuk sama-sama memimpin penyusunan 5 PP dari UU PPRT.

Dalam praktiknya, co-leadership ini perlu diterjemahkan ke dalam desain kelembagaan yang operasional, bukan sekadar pembagian peran normatif. Kementerian PPPA dan Kemenaker harus memiliki mekanisme kerja bersama yang terstruktur, mulai dari penyusunan regulasi turunan, sistem monitoring dan evaluasi, hingga pengawasan implementasi di daerah.

Salah satu instrumen yang dapat dipertimbangkan ialah pembentukan joint task force lintas kementerian yang diberi mandat jelas, target kinerja, serta dukungan anggaran yang memadai. Tanpa mekanisme ini, co-leadership berisiko berhenti sebagai konsep normatif tanpa daya dorong kebijakan yang nyata.

Selain itu, co-leadership juga harus diperkuat melalui integrasi sistem data dan perencanaan. Kementerian PPPA dapat memimpin dalam pengembangan indikator kesetaraan dan kualitas layanan perawatan, sementara Kemenaker memastikan integrasi data tenaga kerja perawatan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Sinergi yang demikian penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya responsif gender, tetapi juga berbasis bukti dan terukur dampaknya terhadap ekonomi nasional. Dengan begitu, co-leadership bukan hanya soal berbagi peran, melainkan membangun satu ekosistem kebijakan yang utuh dari hulu ke hilir.

 

KOORDINASI K/L YANG TERINTEGRASI

Ada risiko dari penyusunan PP yang tidak terintegrasi termasuk dengan Bappenas. Jika didominasi oleh pendekatan ketenagakerjaan, maka care economy akan direduksi menjadi isu hubungan kerja domestik yang sempit. Sebaliknya, jika hanya diletakkan dalam kerangka pemberdayaan perempuan, maka kebijakan akan lemah dalam aspek implementasi dan pengawasan.

Peran Bappenas menjadi krusial untuk memastikan integrasi care economy dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional, sementara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diperlukan untuk mengorkestrasi kebijakan lintas sektor. Tanpa integrasi ini, terdapat risiko fragmentasi program, di mana layanan anak, lansia, kesehatan komunitas, dan ketenagakerjaan berjalan sendiri-sendiri tanpa sinergi.

Dimensi lain yang tidak kalah penting ialah ekonomi politik dari transformasi ini. Pengakuan terhadap ekonomi perawatan akan menggeser distribusi kerja dan sumber daya dalam masyarakat. Di satu sisi, dunia usaha dan perekonomian nasional akan diuntungkan melalui peningkatan partisipasi kerja perempuan dan produktivitas tenaga kerja.

Akan tetapi, di sisi lain, transformasi ini menantang struktur lama yang selama ini bertumpu pada kerja perawatan tak berbayar di dalam rumah tangga. Oleh karena itu, desain kebijakan harus mempertimbangkan dinamika kepentingan ini secara realistis. Jelas diperlukan desain kelembagaan yang kuat agar UU PPRT tidak sekadar menjadi regulasi simbolis—progresif secara normatif, tetapi lemah dalam implementasi.

Risiko lainnya ialah tidak terintegrasinya care economy dalam kebijakan fiskal dan perencanaan pembangunan sehingga sektor ini tetap berada di pinggiran prioritas nasional. Dengan desain kebijakan yang tepat, care economy dapat menjadi sumber pertumbuhan baru yang inklusif dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, ekonomi jelas bukan hanya tentang menghasilkan barang dan jasa, tetapi juga terkait dengan memelihara manusia yang menjalankannya. Maka, masa depan ekonomi Indonesia mungkin justru ditentukan oleh sesuatu yang selama ini dianggap sepele: kemampuan kita membangun sistem yang merawat.

UU PPRT telah membuka pintu, tetapi taruhannya ada pada peraturan pemerintah. Di sanalah akan ditentukan apakah Indonesia hanya memperbaiki satu sektor kecil, atau benar-benar membangun fondasi ekonomi baru yang menopang kehidupan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya