Yusril Soroti Revisi UU Peradilan Militer

M Ilham Ramadhan Avisena
27/4/2026 19:05
Yusril Soroti Revisi UU Peradilan Militer
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti belum tuntasnya revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang dinilai penting untuk menyelaraskan sistem hukum di Indonesia.

Menurut Yusril, hingga saat ini aturan peradilan militer masih mengacu pada ketentuan lama, meskipun telah ada Undang-Undang TNI dan KUHAP yang juga mengatur aspek serupa dengan pendekatan berbeda. Ia mengingat kembali proses pembentukan Undang-Undang TNI pada 2004, saat dirinya mewakili pemerintah.

"Kalau anggota TNI itu melakukan tindak pidana umum, maka diadili di pengadilan negeri, peradilan umum. Kalau dia melakukan tindak pidana dalam konteks militer, maka dia diadili ke peradilan militer. Tapi itu baru berlaku setelah Undang-Undang Peradilan Militer-nya diubah. Dan sampai sekarang itu tidak diubah," ujarnya kepada pewarta di Istana Kepresidenan, Senin (27/4).

Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat tiga regulasi berjalan bersamaan tanpa sinkronisasi, yakni Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang TNI, dan KUHAP.

Dalam praktiknya, aturan yang digunakan tetap merujuk pada Undang-Undang Peradilan Militer. "Peradilan militer itu tidak melihat pada jenis tindak pidana yang dilakukan, juga tidak melihat pada kerugian di pihak mana, militer atau sipil, tapi melihat hanya pada subjek. Kalau subjeknya tentara, apa pun kejahatan yang dilakukan, apa pun kerugian yang terjadi, tetap diadili di peradilan militer," jelasnya.

Yusril membuka peluang adanya uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika masyarakat menilai perlu perubahan. Namun, ia menekankan bahwa selama belum ada putusan baru, aturan yang berlaku tetap yang ada saat ini.

"Mungkin kalau warga masyarakat yang merasa bahwa perlu ada pengujian ke MK dan punya legal standing untuk itu, ya pemerintah tidak bisa menghalang-halangi," kata dia.

Meski demikian, ia mengakui kebutuhan revisi undang-undang tersebut sudah lama dirasakan. Bahkan, menurutnya, perubahan seharusnya dilakukan sejak 2004 seiring berlakunya Undang-Undang TNI.

"Saya sih melihat bahwa sebenarnya memang undang-undang itu harus diubah. Sebenarnya sejak tahun 2004 pun sudah harus diubah dengan berlakunya undang-undang peradilan TNI. Cuma sampai sekarang belum diubah juga, ya," ujarnya.

Terkait inisiatif pemerintah, Yusril menyebut revisi tersebut belum masuk prioritas legislasi dan masih memerlukan pembahasan bersama DPR. Ia juga menyinggung upaya perubahan yang pernah dirintisnya tidak dilanjutkan oleh penerusnya. "Saya kan sudah ubah itu tahun 2004, ya, tapi setelah itu para pengganti tidak meneruskan pekerjaannya yang sudah saya lakukan pada waktu itu," pungkasnya. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya