Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Aksi nekat tersebut dilakukan para terdakwa dengan dalih memberikan "efek jera" karena korban dianggap telah menjelek-jelekkan institusi TNI.
Keempat terdakwa yang menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4) tersebut adalah Kapten Nandala Dwi Prasetya, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Lettu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko.
Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam pembacaan dakwaannya menyatakan bahwa para terdakwa merasa sakit hati atas tindakan Andrie Yunus yang dinilai telah melecehkan marwah militer.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan berkas dakwaan, kekesalan para terdakwa dipicu oleh sejumlah aksi Andrie Yunus, di antaranya:
Oditur militer menegaskan bahwa tindakan penyiraman cairan kimia yang direncanakan ini sangat tidak pantas dilakukan oleh prajurit TNI, mengingat dampak luka bakar berat yang ditimbulkan bagi korban.
Para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Rencana penyerangan ini bermula pada 9 Maret 2026 saat Serda Edi dan Lettu Budhi membahas video viral aksi interupsi Andrie. Pada pertemuan lanjutan tanggal 11 Maret 2026 yang melibatkan keempat terdakwa, muncul ide untuk memberi pelajaran fisik. Meski awalnya muncul opsi pemukulan, Lettu Budhi menyarankan penggunaan cairan pembersih karat agar lebih efektif.
Para terdakwa sempat memantau pergerakan korban melalui informasi di internet, termasuk kegiatan rutin "Aksi Kamisan" di Monas. Namun, eksekusi baru terlaksana pada 12 Maret 2026 setelah para terdakwa membuntuti korban yang baru saja keluar dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggunakan sepeda motor.
Penyiraman dilakukan di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat. Serda Edi yang berboncengan dengan Lettu Budhi menyiramkan cairan kimia saat berpapasan dengan motor korban. Setelah beraksi, para terdakwa melarikan diri ke arah yang berbeda, termasuk menuju mes Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius. Saksi di lokasi kejadian menyebut kondisi kulit korban memerah seperti darah sebelum akhirnya ditolong warga dengan air mineral dan dilarikan ke rumah sakit. (Ant/H-3)
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendesak sidak berkala dan pembentukan gugus tugas lintas instansi guna mengawasi penjualan bebas air keras.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Seorang pria di Rawa Buaya, Cengkareng, menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan di TKP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved