4 Personel TNI Didakwa Siram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Putri Rosmalia Octaviyani
29/4/2026 13:26
4 Personel TNI Didakwa Siram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
Sidang dakwaan empat personel TNI di kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.(Dok. Antara)

SEBANYAK empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Aksi nekat tersebut dilakukan para terdakwa dengan dalih memberikan "efek jera" karena korban dianggap telah menjelek-jelekkan institusi TNI.

Keempat terdakwa yang menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4) tersebut adalah Kapten Nandala Dwi Prasetya, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Lettu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko.

Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam pembacaan dakwaannya menyatakan bahwa para terdakwa merasa sakit hati atas tindakan Andrie Yunus yang dinilai telah melecehkan marwah militer.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi di hadapan majelis hakim.

Motif Dendam dan Narasi Antimiliterisme

Berdasarkan berkas dakwaan, kekesalan para terdakwa dipicu oleh sejumlah aksi Andrie Yunus, di antaranya:

  • Aksi interupsi dan memaksa masuk saat rapat revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025.
  • Langkah hukum Andrie yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Tudingan bahwa TNI melakukan intimidasi di kantor KontraS.
  • Tudingan bahwa TNI merupakan aktor di balik kerusuhan akhir Agustus 2025.
  • Konsistensi korban dalam menyuarakan narasi antimiliterisme.

Oditur militer menegaskan bahwa tindakan penyiraman cairan kimia yang direncanakan ini sangat tidak pantas dilakukan oleh prajurit TNI, mengingat dampak luka bakar berat yang ditimbulkan bagi korban.

Para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Kronologi Perencanaan hingga Eksekusi

Rencana penyerangan ini bermula pada 9 Maret 2026 saat Serda Edi dan Lettu Budhi membahas video viral aksi interupsi Andrie. Pada pertemuan lanjutan tanggal 11 Maret 2026 yang melibatkan keempat terdakwa, muncul ide untuk memberi pelajaran fisik. Meski awalnya muncul opsi pemukulan, Lettu Budhi menyarankan penggunaan cairan pembersih karat agar lebih efektif.

Para terdakwa sempat memantau pergerakan korban melalui informasi di internet, termasuk kegiatan rutin "Aksi Kamisan" di Monas. Namun, eksekusi baru terlaksana pada 12 Maret 2026 setelah para terdakwa membuntuti korban yang baru saja keluar dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggunakan sepeda motor.

Penyiraman dilakukan di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat. Serda Edi yang berboncengan dengan Lettu Budhi menyiramkan cairan kimia saat berpapasan dengan motor korban. Setelah beraksi, para terdakwa melarikan diri ke arah yang berbeda, termasuk menuju mes Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius. Saksi di lokasi kejadian menyebut kondisi kulit korban memerah seperti darah sebelum akhirnya ditolong warga dengan air mineral dan dilarikan ke rumah sakit. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya