Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Tim Advokasi Gugat Praperadilan

Putri Rosmalia Octaviyani
29/4/2026 13:31
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Tim Advokasi Gugat Praperadilan
TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).(Dok. Antara)

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas mandeknya penyidikan di ranah kepolisian sipil.

Kuasa hukum Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan bahwa pihaknya menjadikan Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini.

"Pada hari ini, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Kami menilai proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A buntu atau mandek tanpa ada tindak lanjut yang jelas," ujar Alif di PN Jaksel, Rabu (29/4).

Kritik Pelimpahan ke Puspom TNI

Persoalan utama yang digugat oleh TAUD adalah keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang melimpahkan berkas perkara serta barang bukti kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Alif menegaskan bahwa mekanisme pelimpahan antarinstansi semacam itu tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, jika terdapat keterlibatan warga sipil dalam sebuah tindak pidana yang juga melibatkan anggota militer, maka proses hukum seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan umum atau koneksitas, bukan sepenuhnya diserahkan ke militer.

Dugaan Keterlibatan 16 Pelaku

Tim Advokasi juga menyoroti bahwa proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Militer terhadap empat personel TNI dianggap belum menyentuh seluruh aktor yang terlibat. Berdasarkan investigasi mandiri TAUD, diduga ada belasan orang yang berada di lapangan saat kejadian.

“Kami meyakini ini tidak murni hanya dilakukan oleh empat orang yang sekarang disidangkan. Temuan kami ada 16 pelaku di lapangan, belum termasuk aktor intelektual atau kemungkinan adanya pelaku dari unsur sipil,” ungkap Alif.

Sebelum mendaftarkan praperadilan, tim kuasa hukum mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik pada Selasa (28/4). Bukti tersebut meliputi laporan investigasi mandiri, dokumen tertulis, hingga pernyataan pejabat publik dan Presiden terkait kasus ini.

Saat ini, terdapat dua jalur laporan yang seharusnya diproses di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A (temuan polisi) dan Laporan Polisi Model B (laporan korban). TAUD berharap melalui praperadilan ini, kepolisian kembali membuka penyidikan secara transparan untuk mengungkap seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual di balik serangan terhadap aktivis HAM tersebut. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya