Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas mandeknya penyidikan di ranah kepolisian sipil.
Kuasa hukum Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan bahwa pihaknya menjadikan Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini.
"Pada hari ini, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Kami menilai proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A buntu atau mandek tanpa ada tindak lanjut yang jelas," ujar Alif di PN Jaksel, Rabu (29/4).
Persoalan utama yang digugat oleh TAUD adalah keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang melimpahkan berkas perkara serta barang bukti kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Alif menegaskan bahwa mekanisme pelimpahan antarinstansi semacam itu tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, jika terdapat keterlibatan warga sipil dalam sebuah tindak pidana yang juga melibatkan anggota militer, maka proses hukum seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan umum atau koneksitas, bukan sepenuhnya diserahkan ke militer.
Tim Advokasi juga menyoroti bahwa proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Militer terhadap empat personel TNI dianggap belum menyentuh seluruh aktor yang terlibat. Berdasarkan investigasi mandiri TAUD, diduga ada belasan orang yang berada di lapangan saat kejadian.
“Kami meyakini ini tidak murni hanya dilakukan oleh empat orang yang sekarang disidangkan. Temuan kami ada 16 pelaku di lapangan, belum termasuk aktor intelektual atau kemungkinan adanya pelaku dari unsur sipil,” ungkap Alif.
Sebelum mendaftarkan praperadilan, tim kuasa hukum mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik pada Selasa (28/4). Bukti tersebut meliputi laporan investigasi mandiri, dokumen tertulis, hingga pernyataan pejabat publik dan Presiden terkait kasus ini.
Saat ini, terdapat dua jalur laporan yang seharusnya diproses di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A (temuan polisi) dan Laporan Polisi Model B (laporan korban). TAUD berharap melalui praperadilan ini, kepolisian kembali membuka penyidikan secara transparan untuk mengungkap seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual di balik serangan terhadap aktivis HAM tersebut. (Ant/H-3)
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
TIM Advokasi untuk Demokrasi mengkritik permintaan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang meminta korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dihadirkan di sidang militer
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Para terdakwa telah menerima dakwaan yang dibacakan dan memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitasnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Yaqut tetap menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas optimistis praperadilan terkait penetapan tersangka kasus kuota haji akan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengangkutan kayu ulin dari Kalimantan tersebut diklaim telah dilengkapi dokumen resmi.
Putusan hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Paulus Tannos diapresiasi KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved