Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Hakim Tegur Terdakwa Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer

Rahmatul Fajri
29/4/2026 16:45
Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Hakim Tegur Terdakwa Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer
ilustrasi persidangan di peradilan militer.(Antara)

HAKIM sempat menegur Serda Edi Sudarko yang yang menjadi terdakwa dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator kontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (29/4). Adapun, Serda Edi merupakan terdakwa I dalam kasus ini. Sedangkan, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.

"Ini terdakwa I terdakwa II tadi mana? Satu? Terdakwa I?" tanya hakim. "Siap," jawab Edi.

"Jangan ngalamun. Tadi dalam dakwaan sempat terkena?" tanya hakim yang langsung dijawab "siap" oleh Edi.

Hakim kemudian menanyakan bagian mana yang kena air keras. "Di lengan, dada, leher, mulut, mata," kata Edi sambil memeragakan dan menunjukkan bagian tubuh yang terkena.

Hakim lalu menyuruh Edi membuka topi. Tapi, Edi tampak bingung dan justru membuka kacamatanya. Hakim: "Buka topinya!" Terdakwa Edi kemudian membuka topinya sesuai instruksi.

Hakim kemudian bertanya mata sebelah mana yang kena. Kemudian dijawab Edi mata sebelah kanan. "Coba tutup mata kiri, pakai tangan mu, pakai tangan kiri. Ini berapa?" kata hakim sambil mengacungkan jari membentuk angka 2.

Edi mengaku tak melihat jari hakim tersebut. "Nggak kelihatan izin," kata Edi. Hakim: "Ya, pakai lagi."

Adapun, dalam perkara ini, empat prajurit TNI duduk sebagai terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).

Saat membacakan dakwaan, Oditur mengatakan bahwa motif di balik aksi kriminal keempat prajurit itu bersifat ideologis dan personal terkait institusi. Para terdakwa merasa sakit hati dengan pernyataan-pernyataan Andrie Yunus yang dianggap menyudutkan TNI.

"Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Saudara Andri Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Saudara Andri Yunus supaya tidak menjelek-jelekkan TNI," kata Oditur.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lebih subsider Pasal 467 ayat (1) Jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya