Komnas HAM Ungkap Dugaan Serangan Terencana ke Aktivis HAM Andrie Yunus

Devi Harahap
28/4/2026 18:00
Komnas HAM Ungkap Dugaan Serangan Terencana ke Aktivis HAM Andrie Yunus
ilustrasi.(MI)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026.

Berdasarkan hasil pemantauan, lembaga tersebut menemukan adanya indikasi kuat bahwa serangan dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pihak, termasuk dugaan keterlibatan aparat negara.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyatakan pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.

“Komnas HAM telah melakukan berbagai langkah pemantauan, mulai dari permintaan keterangan kepada saksi, rumah sakit, kepolisian, hingga koordinasi dengan berbagai lembaga terkait,” ujar Saurlin dalam keterangannya, Selasa (28/4).

Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menegaskan bahwa Andrie Yunus merupakan seorang pembela HAM yang menjadi korban serangan serius. Ia mengalami luka bakar pada sekitar 20 persen tubuhnya, termasuk wajah, mata, dan bagian tubuh lainnya.

“Akibat serangan air keras, korban mengalami luka bakar kategori sedang hingga dalam dan berpotensi mengalami gangguan fungsi penglihatan,” kata Saurlin.

Komnas HAM juga mengungkap adanya pola intimidasi yang dialami korban sebelum penyerangan terjadi.

“Korban sebelumnya mengalami berbagai bentuk teror, termasuk panggilan dari pihak tak dikenal, serangan digital, hingga keberadaan orang tidak dikenal di sekitar kantor,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM menemukan bahwa serangan tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan terstruktur dan melibatkan banyak pelaku.

“Setidaknya terdapat 14 orang yang terlibat langsung di lapangan, serta beberapa pihak lain yang diduga berperan di luar lokasi kejadian,” kata Saurlin.

Ia menambahkan, para pelaku diduga menggunakan identitas palsu dan nomor telepon yang baru diaktifkan untuk menyamarkan jejak. Bahkan, terdapat indikasi penggunaan aset militer dalam pergerakan pelaku.

“Ditemukan indikasi penggunaan aset yang terkait dengan institusi pertahanan sebagai titik awal dan akhir pergerakan pelaku,” ungkapnya.

Komnas HAM juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat negara dalam kasus ini.

“Sejumlah temuan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan aparat, yang semakin memperkuat dugaan bahwa serangan ini merupakan bagian dari operasi yang terkoordinasi,” ujar Saurlin.

Dalam aspek hukum, Komnas HAM mengkritisi proses penanganan kasus yang dinilai berpotensi tidak transparan.

“Proses hukum yang dilimpahkan ke peradilan militer berisiko tidak akuntabel dan dapat menghambat pengungkapan fakta secara menyeluruh,” katanya.

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran HAM serius.

“Peristiwa ini memenuhi unsur pelanggaran HAM, termasuk penyiksaan, pelanggaran hak atas rasa aman, serta pembatasan kebebasan berekspresi,” tegas Saurlin.

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM merekomendasikan pembentukan tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.

“Diperlukan langkah konkret dari negara untuk memastikan pengungkapan kasus ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih jauh, Komnas HAM juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban.

“Korban berhak mendapatkan perlindungan, pemulihan medis, psikologis, serta akses terhadap keadilan yang adil dan tidak berbelit,” pungkasnya. (Dev/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya