Tewaskan 12 Warga Sipil, Komnas HAM: Operasi TNI di Puncak Papua ialah Pelanggaran HAM

Devi Harahap
19/4/2026 13:53
Tewaskan 12 Warga Sipil, Komnas HAM: Operasi TNI di Puncak Papua ialah Pelanggaran HAM
Satgas Korps TNI Habema mengamankan lima senpi dan berbagai barang bukti yang diamankan dari markas KKB di Nduga(Antara/Satgas Habema)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Operasi Penindakan TPNPB-OPM oleh Satgas Habema yang dilakukan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa segala bentuk serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun di luar perang, tidak dapat dibenarkan. Hingga kini, pihaknya masih mengumpulkan informasi dan berkoordinasi untuk memastikan jumlah serta kondisi korban secara menyeluruh.

“Operasi penindakan yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Segala bentuk serangan terhadap warga sipil merupakan pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (18/4).

Anis menegaskan tindakan tersebut melanggar hak hidup dan hak atas rasa aman yang termasuk dalam hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun atau non-derogable rights.

Selain itu, Komnas HAM menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban sipil, terutama dari kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

“Dalam perspektif HAM, warga sipil terutama kelompok rentan harus mendapat perlindungan maksimal dari semua pihak, terutama negara,” lanjutnya.

Ia juga meminta semua pihak, baik aparat keamanan maupun kelompok bersenjata, untuk menahan diri dan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik.

“Setiap pendekatan penegakan hukum dan keamanan harus dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap menghormati prinsip-prinsip HAM,” tegasnya.

Komnas HAM mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah perlindungan serta pemulihan bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Selain itu, lembaga tersebut juga menekankan pentingnya memastikan tidak ada warga sipil yang terpaksa mengungsi akibat situasi keamanan.

Anis turut meminta Panglima TNI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasi yang dijalankan Satgas Habema serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Evaluasi dan proses hukum yang profesional, transparan, dan tuntas penting dilakukan demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini dengan terus mengumpulkan informasi dan melakukan pemantauan,” pungkasnya.

Peristiwa itu terjadi pada 14 April 2026 di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua, saat TNI melakukan operasi penindakan terhadap kelompok TPNPB-OPM. Dalam kejadian tersebut, dilaporkan 12 warga sipil meninggal dunia, termasuk perempuan dan anak-anak, serta belasan lainnya mengalami luka serius. (Dev/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya