Komnas HAM: UU PPRT Perkuat Perlindungan dan Keadilan Sosial PRT

Putri Rosmalia Octaviyani
22/4/2026 17:04
Komnas HAM: UU PPRT Perkuat Perlindungan dan Keadilan Sosial PRT
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.(Dok. Antara)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai langkah strategis negara dalam memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan sosial. Regulasi ini menjadi payung hukum krusial bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini berada dalam kerentanan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan wujud komitmen negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional. "Pengesahan UU PPRT merupakan langkah penting bagi pemenuhan kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM, mewujudkan keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan yang selama ini masih terpinggirkan," ujar Anis dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4).

Urgensi Perlindungan bagi 4,2 Juta Pekerja

Anis mengungkapkan bahwa pembahasan regulasi ini telah memakan waktu lebih dari dua dekade tanpa kepastian. Padahal, data menunjukkan jumlah pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta orang, di mana mayoritas adalah perempuan.

Urgensi UU ini diperkuat oleh catatan kelam pelanggaran HAM di sektor domestik. Berdasarkan data Komnas HAM:

  • Aduan 2024: Terdapat sedikitnya 47 aduan dugaan pelanggaran HAM terhadap PRT, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga praktik kerja paksa dan perbudakan modern.
  • Kajian 2022: Menunjukkan PRT menghadapi ketidakpastian kerja, minim perlindungan hukum, serta kondisi kerja yang tidak manusiawi.

Komnas HAM menilai penguatan regulasi ini akan mendorong hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi, sekaligus mengikis praktik diskriminatif di sektor domestik. "Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan adanya hubungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," tutur Anis.

Ke depan, Komnas HAM menekankan bahwa tantangan utama terletak pada implementasi efektif. Hal ini memerlukan pengawasan ketat, edukasi publik yang masif, serta koordinasi lintas sektor agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya