Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai langkah strategis negara dalam memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan sosial. Regulasi ini menjadi payung hukum krusial bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini berada dalam kerentanan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan wujud komitmen negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional. "Pengesahan UU PPRT merupakan langkah penting bagi pemenuhan kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM, mewujudkan keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan yang selama ini masih terpinggirkan," ujar Anis dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4).
Anis mengungkapkan bahwa pembahasan regulasi ini telah memakan waktu lebih dari dua dekade tanpa kepastian. Padahal, data menunjukkan jumlah pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta orang, di mana mayoritas adalah perempuan.
Urgensi UU ini diperkuat oleh catatan kelam pelanggaran HAM di sektor domestik. Berdasarkan data Komnas HAM:
Komnas HAM menilai penguatan regulasi ini akan mendorong hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi, sekaligus mengikis praktik diskriminatif di sektor domestik. "Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan adanya hubungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," tutur Anis.
Ke depan, Komnas HAM menekankan bahwa tantangan utama terletak pada implementasi efektif. Hal ini memerlukan pengawasan ketat, edukasi publik yang masif, serta koordinasi lintas sektor agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (Ant/H-3)
Pengesahan UU PPRT menandai sebuah titik balik. Ia bukan sekadar produk legislasi tetapi koreksi atas cara pandang tentang kerja domestik sebagai sesuatu yang “di luar” perhatian negara.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT ini hanyalah langkah awal. Ia mendesak pemerintah segera menyiapkan skema sosialisasi.
DPR resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi UU pada Hari Kartini 2026. Menkum Supratman Andi Agtas sebut ini langkah besar untuk kepastian hukum dan kesejahteraan PRT.
Anggota Baleg DPR Habib Syarief tegaskan UU PPRT harus lindungi 4,2 juta pekerja dari eksploitasi dan pastikan jaminan sosial serta batasan usia minimal.
UU PPRT telah membuka pintu, tetapi taruhannya ada pada peraturan pemerintah.
KEPALA Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Volker Türk menyambut baik pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Dinas Tenaga Kerja di seluruh kota/kabupaten serta provinsi disarankan agar memberikan sosialisasi dan edukasi atas diundangkannya UU PRT tersebut .
Simak poin-poin penting dalam UU PPRT yang mengatur hak, kewajiban, hingga perlindungan hukum bagi PRT di Indonesia.
Menurut Netty, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved