Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU PPRT dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mewakili pemerintah, menyatakan bahwa kehadiran UU PPRT merupakan tonggak sejarah untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Dalam pendapat akhir pemerintah, Menkum Supratman menekankan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan utama untuk melindungi dua belah pihak, yakni pekerja dan pemberi kerja.
“Pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga,” ujar Supratman di hadapan peserta rapat paripurna.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Selain aspek perlindungan, undang-undang ini juga fokus pada peningkatan kapasitas pekerja melalui pengetahuan, keahlian, dan keterampilan.
Pemerintah menjabarkan bahwa UU PPRT mencakup pengaturan yang komprehensif, di antaranya:
Menkum menegaskan bahwa perlindungan terhadap PRT adalah kewajiban negara di bidang ketenagakerjaan sesuai amanat konstitusi. Atas dasar urgensi tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan agar RUU ini segera disahkan.
Pengesahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Setelah menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir, ketukan palu sidang menandai berakhirnya penantian panjang regulasi ini selama dua dekade.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan rasa syukur atas rampungnya pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diselesaikan pada Senin (20/4) malam. Ia menyebut pengesahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini ini memiliki makna simbolis yang mendalam.
“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” kata Bob Hasan dalam laporannya.
Dengan disahkannya undang-undang ini, ia berharap tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan pekerja rumah tangga, sekaligus memberikan standar yang jelas bagi masyarakat yang menggunakan jasa PRT di dalam negeri. (Ant/H-3)
KETUA Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Kamis (16/4). Ia diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari PT TSHI. Ini respons Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan profil PT TSHI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Permenkum 49/2025 diterbitkan untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi BO, serta tata kelola perseroan melalui SABH.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan 2016 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Aturan dalam Pasal 411 dan 412 bersifat delik aduan absolut, yang membatasi hak pelaporan hanya pada lingkup keluarga inti.
Menteri Hukum Supratman Andi Satgas mengatakan, sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana KUHAP dan KUHP telah rampung.
Polres Metro Jakarta Pusat selidiki kasus dua PRT lompat dari lantai 4 kos di Benhil. Satu korban meninggal dunia, diduga akibat tidak betah dengan majikan.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Anggota Baleg DPR Habib Syarief tegaskan UU PPRT harus lindungi 4,2 juta pekerja dari eksploitasi dan pastikan jaminan sosial serta batasan usia minimal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved