RUU PPRT Disahkan, Menkum: Beri Kepastian Hukum dan Kesejahteraan

Putri Rosmalia Octaviyani
21/4/2026 16:25
RUU PPRT Disahkan, Menkum: Beri Kepastian Hukum dan Kesejahteraan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di DPR RI.(Dok. Antara/TV Parlemen)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU PPRT dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mewakili pemerintah, menyatakan bahwa kehadiran UU PPRT merupakan tonggak sejarah untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Kepastian Hukum dan Anti-Eksploitasi

Dalam pendapat akhir pemerintah, Menkum Supratman menekankan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan utama untuk melindungi dua belah pihak, yakni pekerja dan pemberi kerja.

“Pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga,” ujar Supratman di hadapan peserta rapat paripurna.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Selain aspek perlindungan, undang-undang ini juga fokus pada peningkatan kapasitas pekerja melalui pengetahuan, keahlian, dan keterampilan.

Poin-Poin Krusial dalam UU PPRT

Pemerintah menjabarkan bahwa UU PPRT mencakup pengaturan yang komprehensif, di antaranya:

  • Mekanisme perekrutan dan batasan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan.
  • Hubungan kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja tertulis.
  • Penetapan hak dan kewajiban bagi PRT, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan.
  • Penyelenggaraan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
  • Sistem perizinan bagi perusahaan penempatan dan mekanisme pengawasan oleh pemerintah.
  • Prosedur penyelesaian perselisihan kerja secara adil.

Menkum menegaskan bahwa perlindungan terhadap PRT adalah kewajiban negara di bidang ketenagakerjaan sesuai amanat konstitusi. Atas dasar urgensi tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan agar RUU ini segera disahkan.

Pengesahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Setelah menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir, ketukan palu sidang menandai berakhirnya penantian panjang regulasi ini selama dua dekade.

Kado Terindah di Hari Kartini

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan rasa syukur atas rampungnya pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diselesaikan pada Senin (20/4) malam. Ia menyebut pengesahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini ini memiliki makna simbolis yang mendalam.

“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” kata Bob Hasan dalam laporannya.

Dengan disahkannya undang-undang ini, ia berharap tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan pekerja rumah tangga, sekaligus memberikan standar yang jelas bagi masyarakat yang menggunakan jasa PRT di dalam negeri. (Ant/H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya