Fakta-fakta Kasus Ketua Ombudsman RI Hery Susanto : Tanggapan Menteri Hukum hingga Profil PT TSHI

Media Indonesia
17/4/2026 14:06
Fakta-fakta Kasus Ketua Ombudsman RI Hery Susanto : Tanggapan Menteri Hukum hingga Profil PT TSHI
Ilustrasi.(freepik)

KETUA Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Kamis (16/4). Ia diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari PT TSHI. Merespons kasus tersebut, menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan proses hukum pada aparat.

"Menyerahkan kepada mereka (aparat) Kan sudah ada di penegak hukum," kata Supratman di Jakarta, Jumat (17/4).

Ia mengaku tidak mengetahui detil kasus yang menyeret Ketua Ombudsman Hery Susanto. Tetapi ia berharap prosesnya terus berlanjut, namun berharap proses penegakan hukum bisa terus berlanjut.

Ketua Ombudsman Hery Susanto diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI. PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kemudian untuk menyelesaikan hal itu, PT TSHI menyuap Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

PT Toshida Indonesia merupakan salah satu entitas bisnis di sektor pertambangan yang memiliki sejarah panjang sekaligus kompleks di wilayah Sulawesi Tenggara. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang ekstraksi sumber daya alam, profil PT Toshida Indonesia sering kali menjadi rujukan dalam diskusi mengenai tata kelola pertambangan nikel di Indonesia, terutama terkait aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan.

Profil Umum PT TSHI 

Berdasarkan sumber, PT TSHI mengacu pada PT. Toshida Indonesia yang dikenal sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas nikel. Fokus utama operasional perusahaan ini terletak di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, tepatnya di wilayah Kecamatan Tanggetada. Wilayah ini memang dikenal sebagai salah satu "sabuk nikel" terbesar di Indonesia, yang menarik banyak investor domestik maupun asing.

Dalam menjalankan usahanya, PT Toshida melakukan kegiatan eksplorasi hingga eksploitasi bijih nikel (nickel ore). Hasil tambang dari wilayah ini biasanya disuplai untuk kebutuhan domestik, termasuk ke berbagai smelter yang beroperasi di kawasan industri nikel di Sulawesi.

Aspek Legalitas dan Perizinan 

Sebagai perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah yang bersinggungan dengan kawasan hutan, PT Toshida Indonesia diwajibkan memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). IPPKH merupakan instrumen krusial yang memberikan legalitas bagi perusahaan tambang untuk melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan dengan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun, dalam perjalanannya, aspek perizinan ini menjadi titik balik bagi reputasi perusahaan. Ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban keuangan kepada negara menjadi pemicu utama munculnya berbagai persoalan hukum yang membelit perusahaan di kemudian hari.

Kontroversi dan Kasus Hukum

Nama PT Toshida Indonesia mencuat secara nasional ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan izin tambang dan kegagalan perusahaan dalam membayar kewajiban PNBP penggunaan kawasan hutan kepada negara selama bertahun-tahun.

Poin Utama Kasus Hukum:
  • Tunggakan PNBP: Perusahaan diduga tetap melakukan aktivitas penambangan meskipun kewajiban pembayaran kepada negara tidak dipenuhi.
  • Pencabutan Izin: Akibat pelanggaran administratif dan hukum, pemerintah melalui otoritas terkait sempat melakukan pencabutan terhadap izin operasional perusahaan.
  • Kerugian Negara: Berdasarkan audit, kasus yang melibatkan PT Toshida Indonesia ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar Mata Uang Rupiah.

Proses hukum ini melibatkan tidak hanya jajaran direksi perusahaan, tetapi juga menyeret oknum pejabat di dinas terkait yang dianggap lalai atau sengaja melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Dampak Terhadap Industri Pertambangan

Kasus PT TSHI dan Ketua Ombdusman RI Hery Susanto menjadi pelajaran penting bagi industri pertambangan di Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa pemerintah kini lebih memperketat pengawasan terhadap implementasi Good Mining Practice dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Bagi para pelaku usaha, profil kasus ini menunjukkan bahwa legalitas formal (IUP) saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan pemenuhan kewajiban finansial dan ekologis secara konsisten. (H-4)


 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya