Komisi II DPR Prihatin Ketua Ombudsman RI Hery Susanto jadi Tersangka Korupsi Nikel

Rahmatul Fajri
17/4/2026 14:18
Komisi II DPR Prihatin Ketua Ombudsman RI Hery Susanto jadi Tersangka Korupsi Nikel
Ketua Ombudsman Hery Susanto.(Dok. Antara)

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse mengaku prihatin atas kasus hukum dugaan korupsi nikel yang menjerat Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Zulfikar menegaskan bahwa peristiwa penetapan tersangka ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara lainnya.

"Kami dari Komisi II prihatin apa yang terjadi dengan Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Dan mari peristiwa ini kita jadikan pelajaran untuk kita semualah, terutama para penyelenggara negara agar tidak terus-menerus ada kejadian berulang seperti ini," ujar Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (17/4/2026).

Zulfikar menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kalau memang terkait dengan hukum, tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita," lanjutnya.

Sebelumnya, Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).

“Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Syarief.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan.

Adapun, kasus ini bermula saat PT TSHI bermasalah dalam perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Perusahaan itu kemudian mencari jalan keluar bersama Hery untuk mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman. Hasilnya, PT TSHI diperintahkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Dalam proses itu, HS diduga menerima uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah," ujar dia.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru. Saat ini, Hery ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tandas dia. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya