Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik maksimal dua periode. Meski menghormati kajian tersebut, Bey menekankan bahwa setiap partai politik memiliki kedaulatan internal yang dilindungi undang-undang.
Bey menjelaskan bahwa sebagai organisasi yang mandiri, partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Saya kira, setiap parpol memiliki kemandirian dan independensi tersendiri di internal partainya. Karena organisasi mandiri dan independen, maka memiliki aturan main tersendiri (AD/ART) dan itu dijamin oleh UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” ujar Ujang Bey melalui keterangannya, Selasa (28/4).
Ujang Bey menerangkan bahwa setiap partai memiliki visi dan misi yang berbeda dalam memajukan perpolitikan nasional. Ia mencontohkan Partai NasDem yang telah lama menerapkan kebijakan politik tanpa mahar untuk menekan biaya politik yang tinggi.
Langkah ini, menurutnya, merupakan kesadaran ketum parpol dalam merespons maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang seringkali menjerat kepala daerah akibat beban biaya politik yang mahal saat pencalonan.
“Kebijakan ini juga untuk mendukung putra terbaik daerah yang punya rekam jejak jelas di masyarakat, agar bisa memajukan daerahnya tanpa terbebani biaya mahar,” tambahnya.
Menanggapi poin kajian KPK mengenai pentingnya regenerasi, Ujang Bey mengeklaim bahwa NasDem telah memiliki sistem kaderisasi yang mumpuni melalui Akademi Bela Negara (ABN). Lembaga ini menjadi wadah untuk menyeleksi dan membekali kader muda tentang cara bernegara dan berpartai yang berintegritas.
“Di sana kader-kader muda ditempa untuk diberi pembekalan tentang cara bernegara dan berpartai dengan baik,” kata Ujang Bey.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK mengeluarkan usulan pembatasan masa jabatan ketum parpol maksimal dua periode pada Kamis (23/4). Usulan ini lahir dari kajian tata kelola partai politik yang menyoroti belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
KPK menilai pembatasan masa jabatan diperlukan untuk menjamin proses regenerasi kepemimpinan berjalan sehat di tubuh partai politik. Namun, usulan ini kini memicu diskusi hangat di parlemen terkait batasan kewenangan lembaga negara dalam mencampuri ranah internal partai. (Faj/P-3)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh, meminta seluruh kadernya untuk memperkuat dan merapatkan barisan untuk menghadapi dinamika politik yang terus berubah.
Surya Paloh respons pemberitaan Majalah Tempo. Ketum NasDem ini ajak pers jaga suasana kebatinan dan tegaskan kritik harus tetap dalam koridor fakta.
Surya paloh mengajak Forum Pemred sebagai motor penggerak yang mampu menggerakkan komunitas pers di Indonesia.
AKSI protes terhadap pemberitaan majalah Tempo berlangsung di Provinsi Kalimantan Selatan.
Tempo klarifikasi laporan utama yang terverifikasi dan buka ruang klarifikasi. Permohonan maaf disampaikan terkait dampak visual sampul yang menyinggung NasDem.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved