Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Penetapan ini dilakukan tak lama setelah Hery baru lima hari menjabat sebagai anggota Ombudsman, usai dilantik pada Jumat, 10 April 2026.
Hery Susanto dikenal sebagai sosok yang memiliki latar belakang di bidang aktivisme dan pengawasan pelayanan publik. Sebelum terpilih menjadi Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, ia merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 yang membidangi substansi infrastruktur, pangan, dan pengadaan barang/jasa.
Selama menjabat sebagai anggota, Hery sering menyoroti isu-isu krusial seperti tata kelola pupuk bersubsidi, pelayanan listrik, hingga pengawasan proyek strategis nasional. Ia terpilih kembali melalui proses seleksi ketat di DPR RI dan akhirnya dipercaya menjabat sebagai Ketua untuk periode kedua keanggotaannya.
Terpilihnya Hery melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi II DPR RI pada Januari 2026
Sebelum melangkah ke Ombudsman, Hery telah lama malang melintang di dunia kebijakan publik dan advokasi sosial. Pengalamannya yang luas menjadi fondasi kuat dalam memahami kerumitan birokrasi:
| Periode | Organisasi / Jabatan |
| 2014–2019 | Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX |
| 2016–2021 | Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS |
| 2004–2014 | Direktur Eksekutif Komunal (Dua Periode) |
| 2017–2022 | Ketua Bidang Kesehatan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam |
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Herry diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026. Ia disinyalir menerima aliran dana dari pihak swasta untuk menyalahgunakan kewenangannya.

Langkah tegas diambil Kejagung segera setelah pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus pada Kamis (16/4/2026). Hery Susanto kini resmi mengenakan rompi merah muda dan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(P-4)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse meminta maaf atas terpilihnya Ketua Ombudsman Hery Susanto yang kini terjerat kasus korupsi nikel. DPR akui percaya hasil Pansel
Kejagung ungkap kronologi korupsi Ketua Ombudsman Hery Susanto. Diduga rekayasa aduan masyarakat demi bantu PT TSHI hindari PNBP dengan suap Rp1,5 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved