Baru 5 Hari Dilantik, Ini Profil Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Akmal Fauzi
16/4/2026 14:35
Baru 5 Hari Dilantik, Ini Profil Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto,(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Penetapan ini dilakukan tak lama setelah Hery baru lima hari menjabat sebagai anggota Ombudsman, usai dilantik pada Jumat, 10 April 2026.

Profil Ketua Ombudsman Hery Susanto

Hery Susanto dikenal sebagai sosok yang memiliki latar belakang di bidang aktivisme dan pengawasan pelayanan publik. Sebelum terpilih menjadi Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, ia merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 yang membidangi substansi infrastruktur, pangan, dan pengadaan barang/jasa.

Selama menjabat sebagai anggota, Hery sering menyoroti isu-isu krusial seperti tata kelola pupuk bersubsidi, pelayanan listrik, hingga pengawasan proyek strategis nasional. Ia terpilih kembali melalui proses seleksi ketat di DPR RI dan akhirnya dipercaya menjabat sebagai Ketua untuk periode kedua keanggotaannya.

Terpilihnya Hery melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi II DPR RI pada Januari 2026 

Rekam Jejak Hery Susanto

Sebelum melangkah ke Ombudsman, Hery telah lama malang melintang di dunia kebijakan publik dan advokasi sosial. Pengalamannya yang luas menjadi fondasi kuat dalam memahami kerumitan birokrasi:

Periode Organisasi / Jabatan
2014–2019 Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX
2016–2021 Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS
2004–2014 Direktur Eksekutif Komunal (Dua Periode)
2017–2022 Ketua Bidang Kesehatan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam 

Kasus Korupsi Ketua Ombudsman

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Herry diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026. Ia disinyalir menerima aliran dana dari pihak swasta untuk menyalahgunakan kewenangannya.

  • Penerimaan Suap: Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI.
  • Intervensi Regulasi: Uang tersebut diberikan agar Hery melakukan "pengaturan" guna membantu perusahaan tersebut keluar dari kendala terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Alat Bukti: Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat melalui serangkaian tindakan penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi kunci.

Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka (Antara)

Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Langkah tegas diambil Kejagung segera setelah pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus pada Kamis (16/4/2026). Hery Susanto kini resmi mengenakan rompi merah muda dan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya