Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN tersangka Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, menghadirkan ironi mendalam. Pasalnya, komitmen yang ia sampaikan saat baru dilantik di Istana Negara pada 10 April 2026 lalu, kini berbanding terbalik dengan persoalan hukum yang menjeratnya.
Seusai pengangkatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Hery Susanto menegaskan bahwa fokus utamanya sebagai Ketua Ombudsman RI adalah melakukan pembenahan di internal lembaga. Ia berjanji akan memperkuat integritas dan performa Ombudsman agar lebih efektif dalam mengawasi pelayanan publik di seluruh Indonesia.
“Kami bersembilan akan segera merapatkan barisan untuk merampungkan tugas, fungsi, dan kewenangan kami yang sudah ditunggu masyarakat,” ujar Hery di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4).
Dalam pernyataannya kala itu, Hery juga menekankan pentingnya sinergi antara Ombudsman dengan pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik terpenuhi. Ia menyatakan bahwa Ombudsman periode 2026-2031 akan lebih proaktif dalam melakukan pencegahan maladministrasi sejak dini.
Namun, penetapan tersangka oleh Kejagung ini menciptakan kontradiksi terhadap janji "pembenahan internal" yang ia gaungkan. Alih-alih memperkuat marwah lembaga, keterlibatan pucuk pimpinan dalam dugaan tindak pidana justru menempatkan Ombudsman dalam posisi yang sulit di mata publik.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Herry diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026. Ia disinyalir menerima aliran dana dari pihak swasta untuk menyalahgunakan kewenangannya.
Langkah tegas diambil Kejagung segera setelah pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus pada Kamis (16/4/2026). Hery Susanto kini resmi mengenakan rompi merah muda dan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(Ant/P-4)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved