Kontras Pernyataan Ketua Ombudsman Hery Susanto: Dari Benahi Internal ke Tersangka Kejagung

Akmal Fauzi
16/4/2026 14:49
Kontras Pernyataan Ketua Ombudsman Hery Susanto: Dari Benahi Internal ke Tersangka Kejagung
Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

PENETAPAN tersangka Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, menghadirkan ironi mendalam. Pasalnya, komitmen yang ia sampaikan saat baru dilantik di Istana Negara pada 10 April 2026 lalu, kini berbanding terbalik dengan persoalan hukum yang menjeratnya.

Seusai pengangkatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Hery Susanto menegaskan bahwa fokus utamanya sebagai Ketua Ombudsman RI adalah melakukan pembenahan di internal lembaga. Ia berjanji akan memperkuat integritas dan performa Ombudsman agar lebih efektif dalam mengawasi pelayanan publik di seluruh Indonesia.

“Kami bersembilan akan segera merapatkan barisan untuk merampungkan tugas, fungsi, dan kewenangan kami yang sudah ditunggu masyarakat,” ujar Hery di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4).

Dalam pernyataannya kala itu, Hery juga menekankan pentingnya sinergi antara Ombudsman dengan pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik terpenuhi. Ia menyatakan bahwa Ombudsman periode 2026-2031 akan lebih proaktif dalam melakukan pencegahan maladministrasi sejak dini.

Namun, penetapan tersangka oleh Kejagung ini menciptakan kontradiksi terhadap janji "pembenahan internal" yang ia gaungkan. Alih-alih memperkuat marwah lembaga, keterlibatan pucuk pimpinan dalam dugaan tindak pidana justru menempatkan Ombudsman dalam posisi yang sulit di mata publik.

Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Hery Susanto usai pengangkatan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Catatan Pelantikan (10 April 2026):
  • Lokasi: Istana Negara, Jakarta.
  • Fokus Utama: Pembenahan internal dan pengawalan program pemerintah.
  • Visi: Memastikan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik nasional.

Kasus Korupsi Ketua Ombudsman

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Herry diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026. Ia disinyalir menerima aliran dana dari pihak swasta untuk menyalahgunakan kewenangannya.

  • Penerimaan Suap: Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI.
  • Intervensi Regulasi: Uang tersebut diberikan agar Hery melakukan "pengaturan" guna membantu perusahaan tersebut keluar dari kendala terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Alat Bukti: Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat melalui serangkaian tindakan penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi kunci.

Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Langkah tegas diambil Kejagung segera setelah pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus pada Kamis (16/4/2026). Hery Susanto kini resmi mengenakan rompi merah muda dan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya