Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang PT AKT

Syeha Alhaddar
23/4/2026 21:55
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang PT AKT
Ilustrasi(ANTARA)

KEJAKSAAN Agung melalui Jam Pidsus menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 45 saksi dan sejumlah ahli. Tiga tersangka tersebut yaitu HS, BJW, dan AZM.

Tersangka HS merupakan Kepala KSOP Rangga Ilung yang diduga memberikan persetujuan berlayar meski mengetahui dokumen batu bara yang digunakan tidak sah. HS juga diduga menerima uang bulanan dari pihak terafiliasi PT AKT sehingga tidak melakukan verifikasi sesuai prosedur.

Sementara itu, tersangka BJW selaku Direktur PT AKT diduga melakukan penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal meski izin usaha sudah ditutup sejak 2017. Aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen perusahaan lain.

Adapun tersangka AZM selaku General Manager perusahaan surveyor diduga membuat laporan hasil verifikasi dan dokumen uji laboratorium yang tidak sesuai fakta. Dokumen tersebut digunakan untuk melancarkan pengiriman dan penjualan batu bara ilegal.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya