Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Golda Eksa
16/4/2026 13:35
Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola usaha nikel .(Antara)

KEJAKSAAN AGUNG (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025.

Penetapan ini menjadi sorotan tajam mengingat posisi strategis Hery di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan Hery saat ia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

Hery diduga menerima aliran dana dari pihak swasta, yakni PT TSHI. Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan tersebut keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Penahanan 20 Hari ke Depan
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Hery Susanto. Berdasarkan pantauan di lokasi:

  •     Waktu Keluar: Hery keluar dari Gedung Jampidsus pukul 11.19 WIB.
  •     Visual: Tersangka tampak mengenakan kaos berwarna biru muda dan celana abu-abu.
  •     Lokasi Penahanan: Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  •     Durasi: Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari ke depan.

Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Hery memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menunggu.

Kasus ini menambah daftar panjang pembenahan tata kelola komoditas tambang strategis yang tengah digencarkan oleh Korps Adhyaksa. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya