Praperadilan Ditolak, Otak Penyelundup Kayu Ilegal Sumatera segera Disidang

Atalya Puspa    
22/4/2026 07:25
Praperadilan Ditolak, Otak Penyelundup Kayu Ilegal Sumatera segera Disidang
ilustrasi(Antara)

Upaya tersangka kasus pengangkutan kayu hutan ilegal berinisial MN untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kandas di pengadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya dalam sidang putusan Nomor 27/Pid.Pra/2026/PN Mdn, Selasa (14/4).

Hakim menyatakan penetapan MN sebagai tersangka oleh penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera sah menurut hukum. Penyidik dinilai telah mengantongi tiga alat bukti yang kuat sebelum menetapkan status tersangka, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti. Prosedur penetapan tersangka juga telah melalui gelar perkara bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumatera Utara.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan putusan ini membuktikan penyidikan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur hukum.

"Putusan praperadilan ini menegaskan penerapan asas in dubio pro natura bahwa dalam keadaan ragu-ragu, hakim berpihak pada kelestarian lingkungan hidup. Ini juga membuktikan tindakan penyidikan kami telah sesuai dengan koridor KUHAP," ujar Hari. 

MN merupakan sosok yang memerintahkan pengangkutan puluhan batang kayu bulat dari Desa Lancat menuju sebuah sawmill di Padangsidimpuan tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat. Dalam operasi penangkapan, petugas menyita empat unit truk berisi kayu rimba campuran sebanyak 44,25 meter kubik.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan empat tersangka sebelumnya berinisial MG, AHH, ARH, dan PB yang berperan sebagai pelaksana pengangkutan. Keempat tersangka itu sempat pula mengajukan praperadilan di PN Padangsidimpuan awal tahun ini, namun juga ditolak. Berkas perkara mereka kini telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap persidangan.

MN dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyertaan tindak pidana karena perannya yang menyuruh melakukan kejahatan tersebut. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya