Eks Penyidik KPK: Praperadilan Bukan Akhir Perkara

M Ilham Ramadhan Avisena
15/4/2026 18:27
Eks Penyidik KPK: Praperadilan Bukan Akhir Perkara
ilustrasi.(MI)

KEMENANGAN raperadilan dalam perkara korupsi dinilai sebagai hal yang wajar dan tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menegaskan, putusan praperadilan lebih berkaitan dengan aspek prosedural, bukan substansi perkara.

"Putusan praperadilan (itu) bukan berarti tidak bersalah. Tapi prosedur formilnya yang dianggap salah oleh hakim," kata dia saat dihubungi, Rabu (15/4).

Karenanya, Yudi mendorong KPK untuk segera memperbaiki aspek formal yang dinilai kurang dan kembali melanjutkan penyidikan hingga ke tahap persidangan.

"Oleh karena itu seharusnya KPK segera melakukan evaluasi apa yang ada di dalam putusan tersebut dan kemudian melaksanakan, formilnya segera dipenuhi untuk segera kasus ini dinaikan kembali ke penyidikan untuk dibawa ke persidangan," ujarnya.

Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menutup kemungkinan muncul perbedaan penafsiran dari hakim yang bersifat independen.

Ia menjelaskan, dalam sejumlah kasus, putusan praperadilan bisa berbeda-beda. Pada satu perkara, permohonan tersangka dapat dikabulkan, sementara di kasus lain hakim justru menilai langkah KPK sudah sesuai aturan.

"Di praperadilan yang satu, boleh, sehingga permohonan tersangka diamini oleh hakim. Tapi di kasus lain, ada praperadilan, hakim beda juga, apa yang dilakukan KPK dikatakan sudah benar," jelasnya.

Yudi menilai, fokus utama saat ini bukan lagi pada hasil putusan, melainkan langkah lanjutan yang akan diambil KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah perlu segera melakukan evaluasi terhadap putusan tersebut.

"Jadi bagi saya sekarang bukan bicara mengenai putusan kemarin, itu harus dihormati. Sekarang bicara ke depannya, pascaputusan ini KPK mau apa," katanya. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya