Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENANGAN raperadilan dalam perkara korupsi dinilai sebagai hal yang wajar dan tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menegaskan, putusan praperadilan lebih berkaitan dengan aspek prosedural, bukan substansi perkara.
"Putusan praperadilan (itu) bukan berarti tidak bersalah. Tapi prosedur formilnya yang dianggap salah oleh hakim," kata dia saat dihubungi, Rabu (15/4).
Karenanya, Yudi mendorong KPK untuk segera memperbaiki aspek formal yang dinilai kurang dan kembali melanjutkan penyidikan hingga ke tahap persidangan.
"Oleh karena itu seharusnya KPK segera melakukan evaluasi apa yang ada di dalam putusan tersebut dan kemudian melaksanakan, formilnya segera dipenuhi untuk segera kasus ini dinaikan kembali ke penyidikan untuk dibawa ke persidangan," ujarnya.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menutup kemungkinan muncul perbedaan penafsiran dari hakim yang bersifat independen.
Ia menjelaskan, dalam sejumlah kasus, putusan praperadilan bisa berbeda-beda. Pada satu perkara, permohonan tersangka dapat dikabulkan, sementara di kasus lain hakim justru menilai langkah KPK sudah sesuai aturan.
"Di praperadilan yang satu, boleh, sehingga permohonan tersangka diamini oleh hakim. Tapi di kasus lain, ada praperadilan, hakim beda juga, apa yang dilakukan KPK dikatakan sudah benar," jelasnya.
Yudi menilai, fokus utama saat ini bukan lagi pada hasil putusan, melainkan langkah lanjutan yang akan diambil KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah perlu segera melakukan evaluasi terhadap putusan tersebut.
"Jadi bagi saya sekarang bukan bicara mengenai putusan kemarin, itu harus dihormati. Sekarang bicara ke depannya, pascaputusan ini KPK mau apa," katanya. (Mir/P-3)
Upaya tersangka kasus pengangkutan kayu hutan ilegal berinisial MN untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kandas di pengadilan.
PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan memerintahkan pemulihan status.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
Asep menjelaskan, Gatut menitipkan vendor rekanan untuk dijadikan pemenang proyek. Setidaknya, permainan proyek ini bukan cuma terendus satu kali.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Penggeledahan ini dilakukan untuk kebutuhan pencarian barang bukti. Sejumlah barang disita penyidik.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved