MAKI Soroti Cara KPK Tetapkan Tersangka

M Ilham Ramadhan Avisena
15/4/2026 19:23
MAKI Soroti Cara KPK Tetapkan Tersangka
ilustrasi.(MI)

PUTUSAN praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka Indra Iskandar menuai sorotan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai putusan tersebut menjadi cermin dari persoalan dalam penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin menyatakan tetap menghormati putusan hakim, namun ia menilai proses yang dilakukan KPK dalam kasus ini bermasalah sejak awal. Menurutnya, penanganan perkara yang berlarut-larut justru menjadi faktor yang memengaruhi pertimbangan hakim.

Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut. Kondisi itu membuat KPK terkesan tidak serius dalam menuntaskan proses hukum yang sudah berjalan cukup lama.

"Jadi hakim melihatnya KPK seperti main-main, akhirnya ya (praperadilan) dikabulkan. Padahal dulu kan sudah pernah praperadilan, yang lain, dan segala macam, tapi kemudian tetap ditelantarkan perkaranya," ujarnya saat dihubungi, Rabu (15/4).

Boyamin juga menyoroti proses pengumpulan alat bukti yang dinilai tidak dilakukan secara tepat waktu. Ia menyebut pencarian bukti yang dilakukan setelah penetapan tersangka menunjukkan adanya kelemahan dalam prosedur penyidikan.

"Bukti baru dicari setelah penetapan tersangka, dan belum diperiksa. Itu berarti KPK yang memang ceroboh, KPK yang semaunya sendiri, serasa hukum adalah dia sendiri," tegasnya.

Atas dasar itu, ia menyatakan mendukung putusan hakim yang membatalkan status tersangka Indra Iskandar. Namun demikian, Boyamin menegaskan, dugaan korupsi dalam perkara tersebut tetap perlu ditindaklanjuti jika memang terdapat bukti yang cukup.

Ia menyarankan agar KPK melakukan pembenahan dalam proses penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru jika memang ditemukan kerugian negara.

"Soal korupsinya sendiri, kalau diduga memang ada, saya minta nanti KPK nanti membenahi, mengoreksi, dengan menerbitkan sprindik baru. Lalu kemudian memanggil Sekjen (DPR), dan penetapan tersangka lagi, kalau memang diduga ada kerugian negara," jelasnya.

Lebih lanjut, Boyamin menekankan pentingnya perbaikan tata kelola penanganan perkara agar tidak terjadi penundaan yang berlarut-larut. Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan proses hukum berjalan efektif.

"Jadi (ini) biar KPK tidak menggantung perkara seperti itu, kayak tidak ada kontrol. Ini penting, supaya KPK introspeksi, supaya cepat dibawa ke pengadilan kalau ada penetapan tersangka," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi bernilai besar di lingkungan DPR, sehingga seharusnya ditangani dengan lebih serius.

"Karena kan kata KPK ini korupsinya dengan nilai tinggi, apalagi ini lembaga DPR, rumah dinas DPR, yang seharusnya menjadi contoh yang baik," pungkasnya. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya