Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Edi Hasibuan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari proses hukum yang sah.
“Ini bukan kriminalisasi. Kami melihat penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan berbagai tahapan yang panjang dan sangat hati-hati hingga akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Edi dalam keterangannya, Kamis (13/11).
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan publik tersebut. Ia menyebut, proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa banyak pihak.
“Berdasarkan catatan kami, penyidik sudah memintai keterangan ratusan saksi dan sedikitnya 25 saksi ahli, mulai dari ahli pidana, ahli bahasa, ahli forensik, hingga ahli IT,” jelas Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) itu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Edi, polisi menduga Roy Suryo telah menyebarkan fitnah dan melakukan manipulasi data terkait ijazah Presiden Jokowi.
“Polisi menduga Roy Suryo cs telah melakukan manipulasi data dengan menyampaikan hasil screenshot ijazah yang sudah diedit dan menyebarkannya dengan tuduhan ijazah palsu. Mereka juga menggunakan metode riset yang tidak ilmiah, dan kalau itu disebar, jelas sangat menyesatkan publik,” tegasnya.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu menambahkan, temuan penyidik tersebut diperkuat dengan pernyataan resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
“UGM sudah menjelaskan bahwa ijazah Jokowi asli. Jadi kalau tuduhan polisi benar, berarti Roy Suryo telah membohongi masyarakat dan memang layak diberikan hukuman berat,” ujar Edi.
Terkait penetapan status tersangka, Edi mengingatkan agar Roy Suryo dan kawan-kawan siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau merasa tuduhan itu tidak benar, sebaiknya Roy Suryo fokus menghadapi proses hukum atau melakukan upaya hukum lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. Mereka terbagi dalam dua klaster, yakni perkara pencemaran nama baik serta penghasutan dan penyebaran berita bohong.
Dalam klaster pertama terdapat lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara di klaster kedua, tiga tersangka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. (Dev/P-3)
Polda Metro Jaya hentikan penyidikan Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Jokowi. Lima tersangka lain termasuk Roy Suryo tetap lanjut ke sidang
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan langkah Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya mendanai Roy Surya dkk soal kasus ijazah palsu
Roy Suryo siap jadi saksi dan bantah terima aliran dana dari Jusuf Kalla (JK) terkait isu ijazah palsu Jokowi. Simak klarifikasi lengkapnya di sini!
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, dukung laporan Jusuf Kalla ke Bareskrim terkait Rismon Sianipar. Ia juga singgung kejanggalan dokumen ijazah. Baca selengkapnya!
Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim terkait fitnah dana ijazah Jokowi. JK sebut polemik ini rugikan negara puluhan miliar dan picu perpecahan.
Jusuf Kalla (JK) menilai bantahan Rismon Sianipar soal video AI ijazah Jokowi belum menjawab substansi tudingan dana Rp5 miliar. Simak pernyataan lengkap JK di sini!
Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan dana Rp5 miliar dalam isu ijazah palsu Joko Widodo di YouTube.
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, buka suara terkait tudingan yang menyebut dirinya mendanai polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi diisukan menjadi Watimpres. Jokowi merespons akan tetap di kediamannya di Solo
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved