Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Hentikan Penyidikan Rismon Sianipar, Roy Suryo Cs Lanjut ke Persidangan

Vania Liu Trixie
17/4/2026 18:42
Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Hentikan Penyidikan Rismon Sianipar, Roy Suryo Cs Lanjut ke Persidangan
Pakar telematika Roy Suryo (kanan) bersama ahli Forensik Digital Rismon Sianipar (kiri)( MI/Usman Iskandar)

POLISI resmi menghentikan penyidikan terhadap Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Joko Widodo, Jumat (17/4). Namun, nasib berbeda dialami oleh Roy Suryo dan empat tersangka lainnya yang proses hukumnya dipastikan tetap berlanjut hingga ke meja hijau.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Immanudin, mengonfirmasi bahwa penghentian penyidikan ini didasarkan pada perkembangan terbaru dalam proses hukum para tersangka.

“Penyidikan terhadap ketiga tersangka dihentikan. Namun, proses terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan,” tegas Iman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Daftar Tersangka yang Dibebaskan dan Dilanjutkan Kasus Ijazah Jokowi

Pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi tiga orang tersangka. Sebaliknya, lima orang lainnya kini tinggal menunggu jadwal persidangan.

Tersangka yang dihentikan penyidikannya (SP3):

  1. Rismon Sianipar
  2. Eggi Sudjana
  3. Damai Hari Lubis (DHL)

Tersangka yang proses hukumnya berlanjut:

  1. Roy Suryo
  2. Kurnia Triyuni
  3. Rizal Fadilah
  4. Rustam Effendi
  5. Tifauziah Tiasuma (dr. Tifa)

Pembagian Kluster Kasus

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian membagi para tersangka ke dalam dua kluster utama:

  • Kluster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Triyuni, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
  • Kluster Kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tiasuma.

Alasan Polisi Hentikan Kasus Rismon Sianipar

Kombes Iman menjelaskan bahwa khusus untuk tersangka Rismon Sianipar, penghentian perkara dilakukan setelah adanya mekanisme perdamaian, di mana Joko Widodo secara personal telah menerima permintaan maaf dari yang bersangkutan.

Namun, Iman menegaskan bahwa langkah ini tidak memengaruhi nasib tersangka lainnya. Saat ini, berkas perkara untuk lima tersangka yang tersisa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas perkara terhadap lima tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya