Hakim Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Indra Iskandar Dibatalkan

Abi Rama
14/4/2026 12:38
Hakim Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Indra Iskandar Dibatalkan
Indra Iskandar(Antara)

HAKIM tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4), hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra tidak sah.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon (KPK) terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujar hakim Sulistiyanto dalam persidangan.

Tak hanya itu, hakim turut memerintahkan agar seluruh tindakan hukum yang telah diberlakukan kepada Indra, termasuk larangan bepergian ke luar negeri, segera dibatalkan dan dikembalikan ke kondisi semula.

“Memerintahkan seluruh rangkaian larangan bepergian ke luar negeri... untuk mengembalikan seluruh hal tersebut kembali seperti keadaan semula sebelum penetapan Pemohon sebagai tersangka,” tegas hakim.

Kuasa hukum Indra Iskandar, Yuniko Syahrir menyambut baik putusan tersebut. Ia menyebut pihaknya berhasil membuktikan dalil-dalil dalam permohonan praperadilan yang diajukan.

“Alhamdulillah, kami sebagai kuasa pemohon dapat membuktikan kebenaran apa yang ada di dalam permohonan praperadilan,” ujarnya.

Yuniko juga mengungkapkan salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini adalah ketentuan dalam KUHAP terbaru. “Ya, salah satunya itu menjadi pertimbangan,” katanya.

Gugatan Pernah Dua Kali Dicabut Sebelum Akhirnya Dikabulkan

Putusan ini menjadi babak akhir dari rangkaian panjang upaya hukum yang dilakukan Indra Iskandar. Sebelumnya, ia telah beberapa kali mengajukan praperadilan terhadap KPK.

Berdasarkan catatan, ini merupakan permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Indra. Dua permohonan sebelumnya sempat ia cabut sebelum masuk ke tahap pembuktian.

Gugatan pertama diajukan pada Mei 2024, namun dicabut pada 27 Mei 2024. Gugatan kedua didaftarkan pada Januari 2026, lalu dicabut pada 10 Februari 2026.

Langkah pencabutan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, dilakukan untuk menyesuaikan strategi hukum, termasuk mempertimbangkan perkembangan aturan hukum seperti KUHAP.

Setelah melakukan penyesuaian, Indra kembali mengajukan permohonan praperadilan pada akhir Februari 2026, yang kemudian berujung pada putusan hari ini. Sebelumnya, KPK menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya