KPK Dorong Revisi UU Parpol, DPR Singgung Kaderisasi dan Keuangan Partai

Devi Harahap
28/4/2026 18:15
KPK Dorong Revisi UU Parpol, DPR Singgung Kaderisasi dan Keuangan Partai
ilustrasi.(MI)

WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menegaskan perlunya pembenahan sistem kaderisasi dan tata kelola keuangan partai politik sebagai respons atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti tingginya angka korupsi di kalangan politisi.

Doli menyebut revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menjadi langkah krusial untuk memperkuat fondasi demokrasi, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas keuangan partai.

“Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (28/4).

Ia menilai regulasi yang ada sudah tidak lagi relevan lagi dengan dinamika politik terkini sehingga perlu untuk diberikan stimulan dalam peraturan baru.

“Menurut saya revisi UU Parpol memang perlu juga untuk segera kita sempurnakan. Hingga saat ini, kita masih merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2011,” kata politikus Partai Golkar tersebut.

Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik. Menurutnya, kaderisasi tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus menjadi proses berkelanjutan yang mencerminkan aspirasi masyarakat.

“Kita harus bertekad, ke depan partai-partai politik kita menjadi partai yang dikelola secara modern, mandiri, kaderisasi menjadi sebuah keniscayaan, dan senantiasa terkoneksi dengan aspirasi dan kehendak rakyat,” ucapnya.

Doli juga mengingatkan bahwa kualitas partai politik akan sangat menentukan kualitas demokrasi secara keseluruhan. Ia menilai pemilu dan pemerintahan yang baik hanya dapat terwujud jika partai politik sebagai pilar utama demokrasi juga dikelola secara sehat.

“Kalau kita ingin memiliki institusi-institusi pemerintahan yang baik, maka pemilunya pun harus baik. Sistem pemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta pemilunya pun baik,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengaitkan rencana revisi tersebut dengan amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang mendorong penguatan sistem politik melalui pembaruan regulasi secara terintegrasi.

“Di dalam UU tersebut sudah mengamanatkan bahwa dalam rangka memperkuat pembangunan politik, harus dilakukan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik secara kodifikasi,” katanya.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan revisi UU Partai Politik dengan menambahkan pengaturan terkait standarisasi pendidikan politik, sistem kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai. Rekomendasi itu didasari temuan bahwa dalam kurun 2004-2025, sebanyak 371 politisi terjerat kasus korupsi, sehingga pembenahan tata kelola partai dinilai semakin mendesak. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya