Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan teknis pemilihan umum baik di tingkat pusat maupun daerah.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan usulannya itu diperlukan agar negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun Pemilu. Terlebih lagi, sistem tahapan pemilu yang dilaksanakan secara serentak dapat selesai dalam waktu dua tahun.
“Jadi kita sedang berpikir sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga adhoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan,” kata Saleh saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI seperti dilansir dari TV Parlemen pada Kamis (31/10).
Dengan adanya sistem pemilihan umum serentak pada 2024, Saleh menilai bahwa KPU selama 3 hingga 5 tahun ke depan selama setelah Pemilu, hanya akan melakukan sejumlah kegiatan bimbingan teknis (bimtek) semata. Menurutnya, hal itu tidak terlalu urgen dan di sisi lain, dia pun ragu terhadap kegiatan bimtek tersebut.
“Mereka datangnya itu bimtek aja ke Jakarta ini, saya tahu persis. Sebentar-sebentar nanti bimtek datang ke Jakarta, nggak tahu apa yang dibimtekkan itu,” tegasnya.
Selain itu, Saleh juga menyarankan agar ke depan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selama ini menjadi lembaga adhoc dari KPU ketika pelaksanaan pemilu tiba, agar ditiadakan. Pasanya, kata dia, motif “permainan” Pemilu lebih banyak terjadi di jenjang PPK.
Untuk menghemat anggaran, menurut Saleh, nantinya tahapan rekapitulasi suara di jenjang PPK ditiadakan sehingga dapat langsung dilakukan pada KPU tingkat kabupaten/kota. Namun, sebelum merealisasikannya, dia menilai bahwa harus asa mekanisme yang harus dipikirkan lebih lanjut agar KPU tingkat kabupaten/kota tidak terjadi beban kerja ganda.
“Dengan ada PPK, begitu ada jenjang dari sini pindah ke sana, di situlah ada pemaknaan baru dari penyelenggaraan pemilu. Mohon maaf, teman-teman yang ikut Pemilu sudah mengerti,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh menjelaskan bahwa keserentakan pelaksanaan pemilu tingkat nasional maupun tingkat lokal, seharusnya sebaiknya dilaksanakan dalam jangka waktu yang tidak terlalu berjauhan.
Pemilu tingkat nasional yang dimaksud adalah memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sedangkan Pemilu tingkat lokal itu memilih Gubernur, Bupati, Wali Kota, hingga DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Rendy mengusulkan agar agar Pemilu tahun 2029 tingkat nasional sebaiknya dilaksanakan pada Februari, dan Pemilu tingkat lokal dilaksanakan pada Mei. Hal ini menurutnya akan jauh lebih efisien dan tidak berbenturan dengan aspek ketatanegaraan.
“Problemnya ada pada DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, apakah bisa diperpanjang atau tidak? Menurut konstitusi itu tidak boleh karena Pemilu kita dilaksanakan lima tahun sekali,” tandasnya. (P-5)
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Maka dari itu, kata dia, kementerian koordinator (kemenko) perlu memegang peran strategis agar litigasi yang menyangkut kepentingan negara berjalan lebih solid.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset
Revisi itu dapat dimulai dari revisi UU Pemilu. Selain itu, UU MD3 juga perlu direvisi.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Di dalam negeri, undang-undang ini akan menjadi payung pengakuan dan perlindungan terhadap profesi yang selama ini dipandang miring dan kerap terjerat dalam logika subordinasi.
DUA puluh dua tahun ialah waktu yang terlalu panjang untuk sekadar mengakui seseorang sebagai pekerja.
Terdapat 12 ketentuan yang diatur dalam RUU PPRT antara lain perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga meliputi perlindungan hak dan kewajiban, hingga jaminan sosial dan kesehatan.
Pengesahan RUU PPRT bukan sekadar menjalankan kewajiban konstitusional, melainkan sebuah panggilan moral untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
LIMA rancangan undang-undang (RUU) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. simak daftarnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved