Setelah 22 Tahun Diperjuangkan, DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa Draf RUU PPRT ke Paripurna Besok

Athiyya Nurul Firjatillah
20/4/2026 23:03
Setelah 22 Tahun Diperjuangkan, DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa Draf RUU PPRT ke Paripurna Besok
Ilustrasi(ANTARA/GALIH PRADIPTA)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibawa ke Rapat Paripurna untuk menjadi Undang-Undang. Hal itu diputuskan usai rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU PPRT pada Senin (20/4) malam.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri perwakilan pemerintah yakni sejumlah menteri kabinet seperti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dan Wamenaker Afriansyah Noor. Dalam kesempatan itu Ketua Panja RUU PPRT Bob Hasan menyampaikan poin yang sudah dirampungkan dalam Timsus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi).

Dalam paparannya, terdapat 12 ketentuan yang diatur dalam RUU PPRT salah satunya terkait perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga meliputi perlindungan hak dan kewajiban, skema perekrutan, pendidikan dan pelatihan hingga jaminan sosial dan kesehatan. Selanjutnya sebanyak 8 fraksi yang hadir memberikan pandangan mini yang secara bulat menyetujui isi dari RUU PPRT.

DPR dan pemerintah selanjutnya menandatangani hasil rapat pleno tersebut untuk kemudian draft RUU ini dibawa ke tingkat II Rapat Paripurna besok. 

"Ini untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang juga kami sudah janjikan kepada masyarakat. Hari ini kami menyelesaikan rancangan undang-undang kerja rumah tangga yang sudah 22 tahun kami selesaikan. Dan masih ada beberapa undang-undang seperti undang-undang masyarakat ada yang juga sudah 20 tahun yang sudah kami dengan teman-teman balik dan pemerintah juga akan selesaikan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

"Dan masih ada undang-undang perlindungan sakti dan korban, undang-undang tenaga kerja yang kita juga sudah mulai bahas, dan undang-undang perampasan asal. Sehingga insya Allah tahun ini mungkin kita akan selesaikan beberapa yang sudah kita menjadi PR. Kalau sisa substansi ini artinya sudah ada kesepakatan antara pemberi kerja dan juga pihak PRT apa dari kesepakatan yang telah disepakati dari BPJS (Ketenagakerjaan-red), kemudian juga ada jaminan-jaminan lainnya," pungkasnya. 

Perlindungan Hukum

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan bahwa regulasi ini sangat penting untuk menutup kekosongan perlindungan hukum yang selama ini dialami oleh pekerja rumah tangga.

“Setelah perjuangan panjang lebih dari dua dekade, penetapan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR merupakan momentum penting untuk menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia,” ujar Lestari.

Rerie, sapaan Lestari, menuturkan, keberadaan UU PPRT akan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang selama ini banyak berlangsung secara informal tanpa standar yang jelas.

“UU PPRT penting untuk memastikan adanya kepastian hubungan kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta pengakuan terhadap pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan yang bermartabat,” tegas Rerie.

Dia menilai bahwa selama ini pekerja rumah tangga berada dalam situasi rentan karena tidak adanya pengaturan yang komprehensif mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan hukum.

“RUU ini tidak hanya soal perlindungan pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dalam hubungan kerja rumah tangga,” tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu.

Partai NasDem telah menjadi kekuatan politik yang konsisten mendukung RUU PPRT, dan aktif mendorong agar RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sejak periode 2014–2019 hingga 2019–2024, NasDem terus mengawal proses agar RUU itu menjadi prioritas pembahasan. (H-2)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya