KemenPPPA Sambut Pengesahan UU PPRT, Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Ficky Ramadhan
22/4/2026 16:41
KemenPPPA Sambut Pengesahan UU PPRT, Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
ilustrasi.(MI)

PEMERINTAH resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Hal ini tentu menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya undang-undang tersebut.

"Alhamdulillah kemarin sudah disahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga yang prosesnya sudah cukup panjang, sekitar 24 tahun diperjuangkan oleh teman-teman aktivis,” kata Arifah di Jakarta, Rabu (22/4).

Dalam undang-undang ini, sejumlah hak dasar pekerja rumah tangga ditegaskan, antara lain hak atas upah yang layak, jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, akses terhadap makanan sehat, jaminan sosial, serta perlakuan yang manusiawi dan bebas dari kekerasan. Selain itu, pekerja rumah tangga juga mendapatkan perlindungan hukum yang akan diatur lebih rinci dalam peraturan turunan.

Arifah menegaskan bahwa UU PPRT tidak hanya melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga pemberi kerja. Dalam regulasi ini, istilah “majikan” dan “pembantu” dihapus, digantikan dengan istilah yang lebih setara, yakni pekerja rumah tangga dan pemberi kerja rumah tangga.

"Undang-undang ini menegaskan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja. Tidak ada lagi istilah majikan dan pembantu, yang ada adalah pekerja rumah tangga dan pemberi kerja," tegasnya.

Lebih lanjut, mekanisme perlindungan juga melibatkan masyarakat di tingkat paling dasar, seperti RT dan RW. Setiap pemberi kerja diwajibkan melaporkan keberadaan pekerja rumah tangga kepada pengurus setempat, termasuk identitas dan kesepakatan kerja yang telah dibuat.

"Ketika sebuah keluarga memperkerjakan pekerja rumah tangga, wajib dilaporkan kepada RT setempat, termasuk nama, usia, dan kesepakatan kerja," ungkap Arifah.

UU PPRT juga dirancang sejalan dengan mandat internasional dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Namun, sejumlah ketentuan teknis masih akan dibahas lebih lanjut melalui peraturan pemerintah yang ditargetkan rampung dalam waktu 45 hari setelah pengesahan.

"Beberapa hal teknis seperti pengaturan upah akan dibahas dalam aturan turunan, apakah disesuaikan dengan daerah masing-masing dan sebagainya," tambahnya.

Dengan disahkannya UU ini, pemerintah berharap perlindungan terhadap pekerja rumah tangga semakin kuat, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang adil, setara, dan manusiawi di lingkungan rumah tangga. (Fik/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya