UU PPRT Disahkan, Dasco: Jaminan Sosial dan Pensiun PRT akan Diatur dalam PP

Rahmatul Fajri
22/4/2026 15:07
UU PPRT Disahkan, Dasco: Jaminan Sosial dan Pensiun PRT akan Diatur dalam PP
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.(Dok. MI/Usman Iskandar)

WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini dilakukan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

"Itu (jaminan sosial), nanti ada PP-nya (Peraturan Pemerintah)," kata Dasco di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Dasco menjelaskan rincian dan skema jaminan sosial tidak seluruhnya dimuat dalam undang-undang dan akan dijabarkan melalui aturan turunan, yakni PP.

Dasco mengatakan selain jaminan sosial, rencana akan ada jaminan pensiun bagi PRT. Ia mengatakan rencananya jaminan pensiun juga diatur melalui PP.

"Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut," kata dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan ada 12 poin materi penting yang diatur dalam RUU PPRT Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa jaminan sosial menjadi salah satu hak utama yang diatur dalam RUU PPRT.

“Salah satu hak yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Bob.

Selain itu, calon PRT juga mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya