Para PRT Merayakan UU PPRT yang Bertepatan dengan Hari Kartini

Despian Nurhidayat
21/4/2026 17:50
Para PRT Merayakan UU PPRT yang Bertepatan dengan Hari Kartini
ilustrasi.(MI)

PERINGATAN Hari Kartini terasa berbeda pada tahun ini, khususnya bagi para perempuan pekerja rumah tangga atau PRT. Bagaimana tidak? Impian mereka selama ini agar negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang bekerja dengan risiko tinggi, khususnya mengalami kekerasan baik secara fisik dan seksual akhirnya terwujud melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di DPR RI.

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menceritakan bahwa pada hari ini, para PRT di Indonesia secara serentak pasti menangis bahagia atas putusan ini.

Pasalnya, 22 tahun perjuangan mereka selama ini telah berbuah manis, meskipun dengan penantian yang panjang, mimpi mereka agar negara hadir bukan lagi menjadi sekadar angan-angan semata.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konsruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan. Apresiasi bagi Pimpinan Baleg, Pimpinan Panja dan Pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” ungkapnya, Selasa (21/4).

Dengan adanya regulasi perlindungan terhadap PRT lewat UU PRT, para PRT saat ini akan mendapatkan pengakuan jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan, kemudian jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk PRT yang hidupnya berada di garis kemiskinan.

Di lain pihak, Koordinator Koalisi Sipil untuk pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, momentum ini menjadi bentuk kehadiran negara melindungi PRT yang menghidupi keluarganya dan sebagai penopang keluarga-keluarga di Indonesia.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” kata Eva.

Dalam kesempatan ini, dia juga menyebut para PRT menangis ketika UU ini disahkan, seperti tak percaya, UU ini bisa disahkan setelah mereka melakukan perjuangan panjang selama 22 tahun.

Salah satunya Ajeng Astuti, seorang PRT yang menangis karena pengesahan ini dianggap layaknya mimpi setelah selama 22 tahun berharap mendapatkan perlindungan dari negara.

Selanjutnya, Yuni Sri dan teman-temannya yang selama ini kerap mendapatkan diskriminasi misalnya, ketika mengantar anak majikan atau pemberi kerja ke sekolah, mereka tidak boleh duduk di tempat duduk karena tempat duduk hanya untuk majikan. Ketika bekerja di apartemen, mereka juga hanya boleh masuk lift barang, bukan lift manusia karena itu merupakan peraturan di sana.

“Kami berterima kasih pada organisasi atas perjuangan bersama ini, tanpa ada perjuangan dan dukungan bersama para perempuan dan organisasi sipil, UU ini tidak akan ada,” kata Yuni.

Para PRT menyatakan bahwa ini merupakan ruang baru ketika mereka diakui sebagai PRT, karena diakui sebagai manusia yang bermartabat seperti pekerja lainnya.

“Bagaimana kami selama ini merindukan ini, dan sekarang kami bisa merasakannya, hujan panas tidak pernah berhenti kami semua bersama memperjuangkan di depan DPR,” tandas Jumiyem, salah satu PRT dari Yogyakarta. (Des/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya