Kantor HAM PBB Ikut Komentari Indonesia Sahkan UU PPRT

Media Indonesia
25/4/2026 18:40
Kantor HAM PBB Ikut Komentari Indonesia Sahkan UU PPRT
. juru bicara OHCHR Ravina Shamdasani(Dok. OHCHR)

KEPALA Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Volker Türk menyambut baik pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. 

“UU PPRT yang baru di Indonesia menandai terobosan dalam melindungi lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga yang sebagian besar adalah perempuan,” kata juru bicara OHCHR Ravina Shamdasani, dikutip dari siaran pers resmi PBB, Sabtu (25/4).

Ia menambahkan bahwa UU PPRT mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal sehingga mengeluarkan mereka dari sektor ekonomi informal dan tidak teratur. 

"UU PPRT mengatur proses perekrutan, kondisi kerja, dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga," sambung dia.

UU PPRT yang baru disahkan Indonesia, kata dia, menetapkan kerangka kerja yang mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal, sehingga mengeluarkan mereka dari sektor ekonomi informal dan tidak teratur. Ketentuan-ketentuan ini mengatur proses perekrutan, kondisi kerja, dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di seluruh negeri.

UU PPRT, disebutnya mengatur agar pekerja rumah tangga diberikan pelatihan kejuruan, jaminan kesehatan, dan tunjangan pengangguran. Meskipun undang-undang ini tidak menetapkan besaran upah minimum, undang-undang ini dianggap  memberikan waktu 12 bulan untuk menyusun peraturan pelaksana, termasuk sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar. Agen penempatan dilarang melakukan pemotongan gaji, sebuah praktik eksploitatif yang umum terjadi.

UU PPRT juga secara khusus melarang perekrutan anak di bawah usia 18 tahun sebagai pekerja rumah tangga, sehingga memperkuat perlindungan terhadap pekerja anak.

Selain itu UU PPRT mewajibkan pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah, serta mendorong lembaga-lembaga di tingkat masyarakat untuk turut membantu mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

“Kami mendorong negara-negara lain di kawasan ini dan di luarnya untuk mengambil langkah serupa guna secara hukum mengakui dan melindungi hak asasi manusia serta hak ketenagakerjaan puluhan juta pekerja rumah tangga di seluruh dunia, yang memberikan perawatan dan dukungan vital bagi keluarga, masyarakat, dan perekonomian,” kata Shamdasani.

“Sangat penting bagi otoritas Indonesia untuk segera bertindak cepat dalam menerapkan undang-undang ini, agar perlindungan yang diatur di dalamnya menjadi nyata dan efektif dalam kehidupan sehari-hari para pekerja rumah tangga," imbuh Sahmdasani.

"Di seluruh dunia, pekerja rumah tangga kurang dihargai, kurang terlindungi, dan kurang terwakili. Ini adalah kesempatan bersejarah untuk membalikkan keadaan atas pengabaian ini dan untuk melindungi, menghormati, serta menghargai kontribusi tak ternilai mereka bagi kesejahteraan begitu banyak orang," pungkasnya soal UU PPRT. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya