Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA satu fondasi kehidupan selama ini bekerja dalam diam; kerja domestik. Ia tidak selalu terlihat, tidak selalu dihitung tetapi tanpanya kehidupan sosial dan ekonomi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Di dalam rumah, jutaan pekerja rumah tangga memastikan kehidupan berlangsung —merawat anak, menjaga lansia, memasak, membersihkan, dan menopang ritme keluarga. Namun selama puluhan tahun, kerja yang begitu mendasar ini berada di pinggiran sistem hukum dan kebijakan.
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menandai sebuah titik balik penting. Ia bukan sekadar produk legislasi tetapi koreksi atas cara pandang yang terlalu lama menempatkan kerja domestik sebagai sesuatu yang “di luar” perhatian negara.
Menurut estimasi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), terdapat sekitar 4-5 juta pekerja rumah tangga di Indonesia dan lebih dari 80% di antaranya perempuan. Sebagian besar bekerja dalam sektor informal tanpa kontrak kerja jelas, tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan hukum memadai.
Secara global, ILO mencatat lebih dari 75 juta pekerja rumah tangga, dan hampir sepertiganya tidak memiliki perlindungan hukum dasar. Indonesia sebagai negara dengan jumlah pekerja domestik besar selama ini menjadi bagian dari persoalan tersebut.
Di tingkat nasional, berbagai laporan masyarakat sipil menunjukkan pola berulang: jam kerja panjang tanpa batas, upah di bawah standar, kekerasan fisik dan psikis, termasuk kekerasan seksual, praktik perbudakan, serta keterbatasan akses terhadap mekanisme pengaduan. Yang membuat persoalan ini kompleks adalah lokasinya: terjadi di ruang privat, yang selama ini cenderung luput dari pengawasan.
UU PPRT membawa perubahan mendasar: ia menggeser paradigma dari “bantuan domestik” menjadi relasi kerja yang memiliki hak dan kewajiban. Perubahan ini penting, karena selama ini relasi antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga sering dibangun atas dasar paternalistik —relasi kuasa yang tidak seimbang, di mana pekerja ditempatkan sebagai pihak yang bergantung.
Dengan pengakuan sebagai pekerja muncul konsekuensi hukum: adanya kepastian kerja, perlindungan dari kekerasan, hak atas upah yang layak, waktu kerja yang manusiawi, serta akses terhadap jaminan sosial. Lebih jauh, undang-undang ini juga menegaskan ruang domestik bukanlah ruang tanpa hukum. Bahwa prinsip keadilan tetap harus hadir, bahkan di dalam rumah.
Kita perlu jujur mengatakan keadilan bagi pekerja rumah tangga tidak pernah benar-benar tertunda karena ketiadaan konsep, melainkan karena keberpihakan belum cukup kuat. Dalam banyak momentum, isu ini hadir, dibahas, bahkan dijanjikan —namun kerap tersisih oleh agenda yang dianggap lebih “strategis” secara politik.
Di sinilah UU PPRT menjadi penting, bukan hanya sebagai regulasi, tetapi sebagai penanda bahwa negara akhirnya memilih menempatkan kelompok paling rentan sebagai prioritas, bukan sekadar pelengkap. Karena keadilan sosial tidak pernah diuji dari bagaimana kita memperlakukan yang kuat, melainkan dari keberanian kita melindungi yang paling tidak terlihat.
Tidak dapat dipungkiri, isu pekerja rumah tangga berkaitan erat dengan ketimpangan gender. Ketika kerja domestik dilekatkan pada perempuan sebagai “kodrat”, maka ia kehilangan statusnya sebagai kerja ekonomi. Padahal, dalam perspektif ekonomi modern, kerja domestik adalah bagian dari apa yang disebut sebagai care economy —ekonomi perawatan yang menjadi fondasi bagi produktivitas.
Laporan berbagai lembaga internasional menunjukkan jika kerja domestik dihitung sebagai bagian dari Produk Domestik Bruto (PDB), nilainya dapat mencapai 10–39% dari total ekonomi di banyak negara. Artinya, kerja yang selama ini tidak terlihat justru menyumbang secara signifikan terhadap keberlanjutan ekonomi. Dengan UU PPRT, Indonesia mengambil langkah penting untuk mengakui kontribusi tersebut.
Sejumlah negara telah lebih dulu mengatur perlindungan pekerja rumah tangga secara komprehensif. Filipina, misalnya, melalui Domestic Workers Act (Batas Kasambahay Law), menetapkan standar kontrak kerja, upah minimum, dan akses jaminan sosial. Uruguay bahkan menjadi salah satu negara pertama yang memberikan perlindungan penuh, termasuk hak berserikat dan mekanisme negosiasi kolektif. Adapun Qatar, mengesahkan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga pada 2017 yang mengatur jam kerja maksimal 10 jam sehari, hari libur mingguan, dan cuti berbayar.
Sedangkan Yordania, salah satu negara pertama di wilayah Arab yang memasukkan PRT ke dalam undang-undang ketenagakerjaan secara eksplisit. Adapun Hong Kong merupakan pengecualian di Asia karena PRT migran dilindungi di bawah Employment Ordinance yang memberikan hak dan kebebasan sama seperti pekerja lokal dalam banyak aspek.
Banyak negara terdorong untuk mensahkan UU setelah meratifikasi Konvensi ILO No 189 sebagai standar internasional untuk pekerjaan rumah tangga yang layak. Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan perlindungan pekerja rumah tangga bukan hanya mungkin, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas hubungan kerja serta kesejahteraan secara keseluruhan.
Indonesia kini berada di momentum yang sama dan memiliki peluang membangun sistem perlindungan lebih kontekstual dan berkeadilan serta adaptif dengan konteks sosialnya.
Namun, sebagaimana banyak kebijakan lain, kekuatan UU PPRT ditentukan oleh implementasinya.
Pertama, diperlukan regulasi turunan jelas dan operasional agar norma dalam undang-undang dapat diterjemahkan ke dalam praktik. Kedua, negara perlu membangun mekanisme pengawasan yang inovatif —yang mampu menjangkau ruang domestik tanpa melanggar batas privat, tetapi tetap menjamin perlindungan. Ketiga, sistem pengaduan harus dirancang aman dan mudah diakses oleh pekerja yang seringkali berada dalam posisi rentan. Dan yang tidak kalah penting, perubahan cara pandang masyarakat harus menjadi bagian dari agenda utama. Relasi kerja domestik harus bergerak dari relasi kuasa menuju relasi profesional yang setara dan saling menghormati.
Tanpa itu, hukum berjalan lambat dan peluamg menciptakan keadilan akan semakin jauh dari harapan.
Momentum ini patut kita apresiasi bersama. Bertepatan dengan semangat Hari Kartini, pengesahan UU PPRT menjadi simbol perjuangan perempuan untuk kesetaraan dan martabat terus bergerak —dari ruang wacana menuju kebijakan nyata.
Apresiasi layak diberikan kepada pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil khususnya JALA PRT yang telah mengawal proses panjang selama 22 tahun hingga mencapai titik puncak pada 21 April 2026. Namun pekerjaan kita belum selesai. Undang-undang ini harus kita hidupkan —dalam praktik, dalam kebijakan turunan, dan dalam kesadaran sosial. Karena pada akhirnya, kemajuan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan, tetapi dari keberanian melindungi mereka yang paling rentan —yaitu mereka yang selama ini bekerja dalam sunyi.
Dan hari ini, kita tidak hanya mengesahkan sebuah undang-undang —kita menyalakan cahaya di ruang-ruang yang lama sunyi agar kerja yang selama ini tersembunyi akhirnya berdiri tegak dengan martabat yang tak lagi bisa diabaikan.
Seperti diingatkan Kahlil Gibran: “Work is love made visible.” Dan hari ini, cinta itu akhirnya kita lihat —dan kita lindungi. Dan seperti kata Jalal ad-Din Rumi: “Where there is ruin, there is hope for a treasure.” Dan dari ruang yang lama terabaikan itu, kita menemukan kembali martabat manusia. (H-3)
UU PPRT telah membuka pintu, tetapi taruhannya ada pada peraturan pemerintah.
KEPALA Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Volker Türk menyambut baik pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Dinas Tenaga Kerja di seluruh kota/kabupaten serta provinsi disarankan agar memberikan sosialisasi dan edukasi atas diundangkannya UU PRT tersebut .
Simak poin-poin penting dalam UU PPRT yang mengatur hak, kewajiban, hingga perlindungan hukum bagi PRT di Indonesia.
Menurut Netty, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Jenazah Diva Maelisa, PRT 15 tahun yang tewas jatuh dari lantai 4 di Benhil Jakarta, tiba di Batang. Keluarga cium kejanggalan dan minta keadilan.
Roby belum menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan majikan kedua PRT tersebut. Pasalnya, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
DUA perempuan pekerja rumah tangga (PRT) nekat melompat dari lantai empat sebuah kamar kos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan tantangan terbesar setelah disahkannya UU PPRT memastikan efektivitas norma hukum tersebut
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved