Implementasi UU PPRT, DPR Ingatkan Pemerintah tak Terjebak Birokrasi

Rahmatul Fajri
22/4/2026 18:46
Implementasi UU PPRT, DPR Ingatkan Pemerintah tak Terjebak Birokrasi
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor (kedua kanan) menyerahkan berkas pembahasan kepada Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan (kedua kiri) disaksikan Wakil Ketua Baleg Martin Manurung (kiri) dan Sturman Panjaitan (kanan) usai Rapat Dengar Pendapat Umum(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr)

WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan tantangan terbesar setelah disahkannya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT yakni memastikan efektivitas norma hukum tersebut di ranah domestik. Cucun mengingatkan agar aturan turunan UU PPRT yang akan disusun oleh pemerintah tidak terjebak dalam kerumitan birokrasi.

Cucun menilai mengingat sifat pekerjaan rumah tangga yang privat, pemerintah harus menyiapkan mekanisme implementasi yang mampu diterima oleh semua pihak. Pimpinan DPR bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini menilai, karakteristik ruang kerja domestik sangat berbeda dengan sektor formal sehingga memerlukan pendekatan yang lebih spesifik dan tidak kaku.

“Karena yang menjadi tantangan adalah PRT bekerja dalam ruang kerja domestik yang selama ini sangat privat, tersebar, berbeda dengan sektor formal lainnya, dan tidak mudah dijangkau oleh mekanisme pengawasan ketenagakerjaan konvensional,” ungkap Cucun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026).

Ia menekankan perlunya model implementasi yang harmonis antara kepentingan pekerja dan pemberi kerja, terutama dalam hubungan yang sering kali sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga.

“Jika implementasi terlalu birokratis, justru akan muncul jarak antara semangat perlindungan hukum dan praktik sehari-hari di lapangan,” jelas Legislator asal Dapil Jawa Barat II tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah harus cermat dalam menerjemahkan UU PPRT agar tidak memicu resistensi di masyarakat. 

“Untuk itu, Pemerintah harus mampu menerjemahkan UU PPRT ke dalam mekanisme yang sederhana, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan resistensi sosial di tingkat rumah tangga,” tambahnya.

Lebih lanjut, Cucun memandang pengesahan UU PPRT ini sebagai momentum untuk membenahi sistem pendataan pekerja domestik nasional yang selama ini minim. Menurutnya, akurasi data adalah kunci utama keberhasilan pengawasan di lapangan.

“Tanpa basis data yang memadai, negara akan sulit memastikan siapa yang terlindungi, siapa yang bekerja melalui perusahaan penempatan, siapa yang bekerja secara mandiri, dan bagaimana pengawasan dilakukan jika terjadi pelanggaran,” papar Wakil Ketua Umum PKB tersebut.

Cucun menegaskan bahwa implementasi UU PPRT menuntut kolaborasi kuat antarinstansi karena irisannya yang luas dengan berbagai isu sosial lainnya. “Karena isu pekerja rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan, tetapi juga perlindungan perempuan, perlindungan anak, administrasi kependudukan, hingga penguatan layanan pengaduan di tingkat daerah,” terangnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya