Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT merupakan inisiatif hukum yang bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai pekerja formal. Selama puluhan tahun, profesi ini berada di area abu-abu tanpa payung hukum yang kuat, sehingga rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
Secara garis besar, RUU ini mengatur hubungan kerja antara PRT, Pemberi Kerja (Majikan), dan Lembaga Penyalur. Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam draf UU PPRT:
Salah satu poin fundamental dalam RUU ini adalah pengakuan resmi bahwa PRT adalah pekerja yang memiliki hak-hak dasar sebagaimana pekerja di sektor lainnya. Hal ini mencakup definisi yang jelas mengenai siapa yang disebut sebagai PRT dan siapa yang disebut sebagai Pemberi Kerja.
UU PPRT mengatur bahwa hubungan kerja harus didasarkan pada perjanjian kerja. Perjanjian ini bisa dilakukan secara tertulis maupun lisan, namun sangat disarankan tertulis untuk menjamin kepastian hukum. Poin yang harus ada dalam perjanjian meliputi:
Dalam draf UU PPRT tersebut, PRT berhak mendapatkan perlindungan yang meliputi:
Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membayar upah tepat waktu, memberikan beban kerja yang manusiawi, serta menyediakan fasilitas tempat tinggal dan makan yang layak jika PRT menginap (stay-in). Selain itu, majikan dilarang melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
RUU ini juga mengatur standarisasi bagi Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT). Lembaga ini wajib memiliki izin resmi, melakukan pelatihan sebelum penempatan, dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kondisi kerja PRT yang mereka salurkan.
Kehadiran UU PPRT nantinya diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi PRT maupun majikan. Dengan adanya aturan yang jelas, risiko sengketa kerja dan tindakan kekerasan di ranah domestik dapat diminimalisir, sekaligus meningkatkan martabat profesi PRT di Indonesia. (H-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved