Baleg DPR Ingatkan UU PPRT jangan hanya 'Galak' di Kertas, Harus Fokus Implementasi

Putri Rosmalia Octaviyani
21/4/2026 16:11
Baleg DPR Ingatkan UU PPRT jangan hanya 'Galak' di Kertas, Harus Fokus Implementasi
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief.(Dok. Antara)

ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, memberikan catatan kritis pasca-pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU PPRT. Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT tidak boleh hanya berakhir sebagai 'macan kertas' atau aturan yang terkesan galak di kertas dan sebatas formalitas tanpa implementasi nyata di lapangan.

Habib menyatakan rasa syukurnya atas pengesahan RUU PPRT sebagai payung hukum yang telah lama dinantikan ini. Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya terletak pada penegakan aturan untuk memutus rantai eksploitasi terhadap jutaan pekerja domestik di Indonesia.

“Kami sangat bersyukur Undang-Undang PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta undang-undang ini jangan sekadar menjadi macan kertas. Ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Perlindungan bagi 4,2 Juta Pekerja

Berdasarkan data yang dipaparkan, UU PPRT diproyeksikan menjadi instrumen hukum utama bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Habib menekankan bahwa mayoritas dari jumlah tersebut adalah perempuan dan anak-anak, kelompok yang selama ini berada dalam posisi paling rentan terhadap diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi.

Ada beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam implementasi UU ini ke depan, yakni:

  • Jaminan Sosial:Kepastian akses terhadap jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT.
  • Batasan Usia: Usia minimal pekerja ditetapkan 18 tahun untuk menghapus praktik pekerja anak.
  • Pelatihan Vokasi: Mandat bagi pemerintah dan perusahaan penempatan untuk meningkatkan kompetensi PRT.

Hapus Praktik Pekerja Anak

Legislator asal Jawa Barat ini memberikan perhatian khusus pada aturan batas usia minimal 18 tahun. Menurutnya, ketentuan ini harus dipatuhi tanpa kompromi demi menyelaraskan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan.

“Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka,” tegasnya.

Selain aspek hukum, UU PPRT juga mendorong adanya program pemberdayaan melalui pelatihan vokasi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah (added value) bagi PRT, sehingga mereka memiliki daya tawar yang lebih baik dan martabat mereka sebagai pekerja diakui secara utuh oleh negara. (Ant/H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya