UU PPRT Disahkan, Disebut sebagai Hadiah di Hari Kartini dan Hari Buruh

M Iqbal Al Machmudi
21/4/2026 16:05
UU PPRT Disahkan, Disebut sebagai Hadiah di Hari Kartini dan Hari Buruh
Aksi mendesak pengesahan RUU PPRT.(Dok. Antara)

STAF Khusus Menteri Bidang Perempuan dan Politik Kementerian PPPA, Siti Nia Nurhasanah Sjarifudin, mengatakan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) sebagai hadiah peringatan di Hari Kartini dan juga di Hari Buruh pada 1 Mei yang akan datang. 

"Saya rasa ini sebuah kemajuan politik kolaborasi dari kementerian dari legislatif juga masyarakat sipil," kata Nia saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/4).

Kementerian PPPA sangat mengapresiasi keputusan DPR RI mendukung, membantu, sampai RUU PPRT disahkan. Ia juga mengapresiasi kolaborasi yang didorong oleh legislatif dan eksekutif, kementerian, dan organisasi masyarakat yang mendukung terwujudnya UU PPRT tersebut.

"Ini buat saya membuktikan bahwa satu isu itu bukan hanya milik satu kementerian tetapi bagaimana kolaborasi sudah diwujudkan dalam bentuk orientasi bersama menuju kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

"Kita berterima kasih karena kesetiaan dan juga konsistensi dari gerakan masyarakat sipil yang selama 22 tahun terus bersabar terus juga berusaha untuk bagaimana kompromi politik bisa terjadi tapi yang paling penting perlindungan itu sudah menjadi komitmen bersama yang akan dijalankan," tukasnya.

12 poin penting dalam UU PPRT

Pertama, mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
 
Ketiga, setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam undang-undang ini.
 
Keempat, perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring. Kelima, salah satu hak PRT yang diatur dalam UU PPRT ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Keenam, calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT. Ketujuh, pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
 
Kedelapan, perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesembilan, P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.

Kesepuluh, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT. 

Kesebelas, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

Keduabelas, peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak UU PPRT berlaku. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya