UU PPRT Disahkan, Awal Baru Perjuangan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

M Iqbal Al Machmudi
21/4/2026 19:47
UU PPRT Disahkan, Awal Baru Perjuangan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) menerima berkas pembahasan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kanan) saat Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr)

RANCANGAN Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) menjadi hadiah yang mewah di Hari Kartini tahun ini. Disahkannya RUU tersebut juga mengakhiri perjuangan Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama 22 tahun terakhir.

Staf Advokasi Jala PRT Jumisih mengatakan perjalanannya cukup panjang, berliku, dan sangat terjal  untuk menunggu RUU PPRT disahkan menjadi UU. Menurutnya ini bukan hanya sebuah regulasi di atas kertas, tetapi sebuah perlindungan dan hak hidup bagi PRT yang selama ini belum ada secara jelas.

Jumisih menjelaskan sepanjang 22 tahun berbagai organisasi masyarakat secara bersama-sama melakukan banyak upaya untuk pengesahan RUU menjadi UU PPRT. Upaya yang dilakukan mulai dari aksi demonstrasi, lobi, mogok makan, bikin tenda, aksi serbet raksasa, diskusi, konferensi pers, hingga dijalur seni yaitu melalui film.

"Pada akhirnya saya berpikir bahwa hari ini itu tepat dimana momennya semua anak panah itu bertemu. Anak panah itu bertemu di satu titik yaitu pengesahan RUU PPRT. Ada banyak doa, dukungan, semangat, solidaritas dari banyak pihak," kata Jumisih kepada Media Indonesia, Selasa (21/4).

Ia mengungkapkan selama ini, banyak PRT mengalami berbagai tindakan kekerasan baik fisik maupun mental yang meninggalkan trauma hingga meregang nyawa di tangan majikannya. Jumisih menceritakan banyak laporan dari berbagai daerah yang diterimanya PRT diperlakukan oleh pemberi kerja dengan cara tidak sopan, upahnya ditahan, alami tindakan kekerasan, tidak diberi istirahat, tidak ada cuti, atau tidak ada libur. 

"Kalau mau libur sulit sekali untuk menyampaikan kepada pemberi kerja, termasuk juga kekerasan dan pelecehan. Jadi harapannya dengan adanya Undang-Undang PPRT ini hal-hal seperti itu bisa lebih diminimalkan atau sudah tidak ada lagi," ungkapnya.

Belum Usai

Jumisih mengatakan dengan disahkannya UU PPRT bukan berarti perjuangan sudah selesai. Payung hukum ini menjadi pijakan yang sangat penting agar PRT punya alat, bahan, atau pun acuan untuk sosialisasi kepada masyarakat bahwa PRT memiliki hak dan perlindungan yang melingkupinya.

Ia juga menegaskan akan terus mengawal UU PPRT agar diterapkan secara tepat melindungi PRT, tanpa mengurangi hak dan kewajiban pemberi kerja. 

"PRT adalah bagian dari pekerja yang juga berharap atas perlindungan. Jadi negara harus berada di antara hubungan kerja antara PRT dengan UU," tuturnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya