RUU PPRT Disahkan, Pemerintah Didesak Sosialisasi Masif ke Pemberi Kerja

Putri Rosmalia Octaviyani
21/4/2026 18:09
RUU PPRT Disahkan, Pemerintah Didesak Sosialisasi Masif ke Pemberi Kerja
Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz.(Dok. Antara)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU PPRT dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026, Selasa (21/4). Pascapengesahan sejarah ini, pemerintah didesak untuk segera melakukan sosialisasi masif guna memastikan implementasi di lapangan.

Persetujuan pengesahan diambil setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta mandat dari seluruh peserta rapat. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang langsung dijawab seruan “setuju” oleh anggota dewan yang hadir.

Desakan Sosialisasi Masif

Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT hanyalah langkah awal. Ia mendesak pemerintah segera menyiapkan skema sosialisasi yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama para pemberi kerja.

“Setelah disahkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah langsung menyosialisasikan secara masif dan memastikan UU PPRT dilaksanakan oleh semua pihak terkait, terutama para pemberi kerja,” ujar Neng Eem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Menurutnya, UU PPRT hadir untuk memberikan kepastian hukum yang berimbang bagi dua belah pihak: Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja. Regulasi ini dirancang untuk mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan yang selama ini menghantui sektor domestik.

Amanat UUD 1945

Neng Eem, menegaskan bahwa UU PPRT merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi. Ia menyebut regulasi ini merupakan turunan dari lima pasal dalam UUD 1945.

Beberapa poin krusial yang menjadi landasan adalah Pasal 27 ayat (2) mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 34 ayat (2) terkait jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“UU PPRT ini merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai konstitusi kita, memastikan bahwa mereka yang bekerja di ranah domestik juga mendapatkan perlindungan negara yang setara,” pungkasnya.

Dengan disahkannya UU ini, Indonesia kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi jutaan pekerja rumah tangga, sekaligus menciptakan standar hubungan kerja yang lebih profesional dan bermartabat di lingkungan keluarga. (Ant/H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya