Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU PPRT dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026, Selasa (21/4). Pascapengesahan sejarah ini, pemerintah didesak untuk segera melakukan sosialisasi masif guna memastikan implementasi di lapangan.
Persetujuan pengesahan diambil setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta mandat dari seluruh peserta rapat. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang langsung dijawab seruan “setuju” oleh anggota dewan yang hadir.
Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT hanyalah langkah awal. Ia mendesak pemerintah segera menyiapkan skema sosialisasi yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama para pemberi kerja.
“Setelah disahkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah langsung menyosialisasikan secara masif dan memastikan UU PPRT dilaksanakan oleh semua pihak terkait, terutama para pemberi kerja,” ujar Neng Eem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Menurutnya, UU PPRT hadir untuk memberikan kepastian hukum yang berimbang bagi dua belah pihak: Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja. Regulasi ini dirancang untuk mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan yang selama ini menghantui sektor domestik.
Neng Eem, menegaskan bahwa UU PPRT merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi. Ia menyebut regulasi ini merupakan turunan dari lima pasal dalam UUD 1945.
Beberapa poin krusial yang menjadi landasan adalah Pasal 27 ayat (2) mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 34 ayat (2) terkait jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“UU PPRT ini merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai konstitusi kita, memastikan bahwa mereka yang bekerja di ranah domestik juga mendapatkan perlindungan negara yang setara,” pungkasnya.
Dengan disahkannya UU ini, Indonesia kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi jutaan pekerja rumah tangga, sekaligus menciptakan standar hubungan kerja yang lebih profesional dan bermartabat di lingkungan keluarga. (Ant/H-3)
Pengesahan UU PPRT menandai sebuah titik balik. Ia bukan sekadar produk legislasi tetapi koreksi atas cara pandang tentang kerja domestik sebagai sesuatu yang “di luar” perhatian negara.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
DPR resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi UU pada Hari Kartini 2026. Menkum Supratman Andi Agtas sebut ini langkah besar untuk kepastian hukum dan kesejahteraan PRT.
Anggota Baleg DPR Habib Syarief tegaskan UU PPRT harus lindungi 4,2 juta pekerja dari eksploitasi dan pastikan jaminan sosial serta batasan usia minimal.
Menteri PPPA Arifah Fauzi pastikan pengawalan ketat implementasi UU PPRT yang baru disahkan DPR RI untuk lindungi hak PRT dan cegah kekerasan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya undang-undang tersebut.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pengesahan RUU PPRT di Hari Kartini 2026: Ini Awal Tanggung Jawab Besar
RANCANGAN Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) menjadi hadiah yang mewah di Hari Kartini tahun ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved