Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal ketat implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan menyeluruh dan pemenuhan hak-hak bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pengesahan UU PPRT dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 pada Selasa (21/4/2026) menjadi tonggak sejarah setelah melalui proses perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade sejak tahun 2004.
Menteri Arifah Fauzi menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis agar payung hukum ini dapat berjalan efektif di lapangan. Fokus utama mencakup sosialisasi masif kepada masyarakat serta penguatan pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dan kesetaraan gender.
"Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif hingga koordinasi lintas sektor," ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
KemenPPPA juga akan bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta kementerian/lembaga terkait lainnya untuk mempercepat penyusunan aturan turunan atau peraturan pelaksana. Hal ini krusial agar UU PPRT memiliki kekuatan operasional yang jelas.
Mengingat mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang rentan terhadap tindak kekerasan dan eksploitasi, UU ini diharapkan menjadi instrumen utama dalam memberikan akses layanan pendampingan yang responsif dan komprehensif.
"Tidak boleh lagi ada pekerja yang berada di luar sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan," tegas Menteri Arifah. Ia menambahkan bahwa setiap korban kekerasan nantinya akan mendapatkan pendampingan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.
Dengan disahkannya UU PPRT, tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi ini tidak hanya berhenti di atas kertas. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar hak-hak normatif PRT, seperti jam kerja yang manusiawi, upah yang layak, serta jaminan sosial, dapat terpenuhi secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah optimistis bahwa dengan adanya UU PPRT, standar perlindungan tenaga kerja di sektor domestik akan meningkat signifikan, sekaligus menghapus stigma dan diskriminasi yang selama ini dialami oleh pekerja rumah tangga. (Ant/H-3)
Pengesahan UU PPRT menandai sebuah titik balik. Ia bukan sekadar produk legislasi tetapi koreksi atas cara pandang tentang kerja domestik sebagai sesuatu yang “di luar” perhatian negara.
UU PPRT telah membuka pintu, tetapi taruhannya ada pada peraturan pemerintah.
KEPALA Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Volker Türk menyambut baik pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Dinas Tenaga Kerja di seluruh kota/kabupaten serta provinsi disarankan agar memberikan sosialisasi dan edukasi atas diundangkannya UU PRT tersebut .
Simak poin-poin penting dalam UU PPRT yang mengatur hak, kewajiban, hingga perlindungan hukum bagi PRT di Indonesia.
Menurut Netty, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang (UU) sebagai hadiah peringatan di Hari Kartini dan juga di Hari Buruh pada 1 Mei yang akan datang.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved