Kementerian PPPA Sebut akan Kawal Implementasi UU PPRT

Putri Rosmalia Octaviyani
22/4/2026 17:07
Kementerian PPPA Sebut akan Kawal Implementasi UU PPRT
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.(Dok. Antara)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal ketat implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan menyeluruh dan pemenuhan hak-hak bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Pengesahan UU PPRT dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 pada Selasa (21/4/2026) menjadi tonggak sejarah setelah melalui proses perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade sejak tahun 2004.

Langkah Strategis Kementerian PPPA

Menteri Arifah Fauzi menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis agar payung hukum ini dapat berjalan efektif di lapangan. Fokus utama mencakup sosialisasi masif kepada masyarakat serta penguatan pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dan kesetaraan gender.

"Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif hingga koordinasi lintas sektor," ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

KemenPPPA juga akan bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta kementerian/lembaga terkait lainnya untuk mempercepat penyusunan aturan turunan atau peraturan pelaksana. Hal ini krusial agar UU PPRT memiliki kekuatan operasional yang jelas.

Perlindungan bagi Kelompok Rentan

Mengingat mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang rentan terhadap tindak kekerasan dan eksploitasi, UU ini diharapkan menjadi instrumen utama dalam memberikan akses layanan pendampingan yang responsif dan komprehensif.

"Tidak boleh lagi ada pekerja yang berada di luar sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan," tegas Menteri Arifah. Ia menambahkan bahwa setiap korban kekerasan nantinya akan mendapatkan pendampingan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.

Urgensi Aturan Turunan

Dengan disahkannya UU PPRT, tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi ini tidak hanya berhenti di atas kertas. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar hak-hak normatif PRT, seperti jam kerja yang manusiawi, upah yang layak, serta jaminan sosial, dapat terpenuhi secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah optimistis bahwa dengan adanya UU PPRT, standar perlindungan tenaga kerja di sektor domestik akan meningkat signifikan, sekaligus menghapus stigma dan diskriminasi yang selama ini dialami oleh pekerja rumah tangga. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya