Pengesahan UU PPRT di Hari Kartini 2026: Ini Awal Tanggung Jawab Besar

Naufal Zuhdi
22/4/2026 10:43
Pengesahan UU PPRT di Hari Kartini 2026: Ini Awal Tanggung Jawab Besar
Ketua Umum Gerakan Wanita Sejahtera (GWS) Giwo Rubianto(Dok istimewa )

PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, menjadi momen bersejarah dalam perjuangan panjang perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ketua Umum Gerakan Wanita Sejahtera (GWS) Giwo Rubianto menyampaikan rasa haru dan syukur atas disahkannya RUU PPRT setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat, khususnya organisasi perempuan.

Menurut Giwo, tanggal 21 April 2026 bukan sekadar peringatan tahunan, melainkan titik penting dari perjalanan panjang yang penuh tantangan.

“Hari ini bukan sekadar tanggal. Ini adalah titik yang telah lama kami nantikan, melalui perjalanan panjang yang dipenuhi kesabaran, kelelahan, bahkan rasa putus asa,” ujar Giwo dalam keterangannya, Rabu (22/4).

Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT menjadi simbol nyata dari perjuangan yang selama ini kerap dianggap tidak mendesak.

“Bertepatan dengan Hari Kartini, pengesahan RUU PPRT menjadi momen bersejarah bagi perjuangan perempuan Indonesia,” katanya.

RUU ini telah diperjuangkan selama lebih dari 22 tahun, melibatkan berbagai organisasi seperti Kongres Wanita Indonesia (Kowani), JALA PRT, hingga Komnas Perempuan.

Giwo mengenang masa ketika ia menjabat sebagai Ketua Umum Kowani dan bersama berbagai pihak terus menyuarakan pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

“Pekerja rumah tangga adalah manusia, adalah warga negara, dan berhak atas perlindungan serta martabat yang setara,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang ini bukanlah akhir dari perjuangan.

“Ini bukan akhir. Ini adalah awal dari tanggung jawab yang jauh lebih besar,” ujarnya.

Giwo menekankan bahwa implementasi menjadi kunci utama agar undang-undang tersebut benar-benar memberikan dampak nyata.

“Undang-undang ini tidak boleh berhenti sebagai teks hukum. Ia harus hidup dalam praktik, memberikan perlindungan nyata, menghadirkan rasa aman, dan mengangkat martabat pekerja rumah tangga,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, Presiden, dan DPR atas langkah penting dalam pengesahan RUU tersebut.

Dalam refleksi Hari Kartini, Giwo menilai bahwa semangat perjuangan perempuan terus hidup dan relevan hingga kini.

“Semangat perempuan tidak pernah padam. Ia hidup dalam suara yang terus bersuara, dalam langkah yang tidak berhenti, dan dalam harapan yang tetap dijaga,” tuturnya.

Menutup pernyataannya, Giwo menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT harus menjadi pintu pembuka menuju keadilan yang lebih luas.

“Perjuangan ini telah membuka pintu. Tugas kita bersama adalah memastikan pintu itu tidak pernah tertutup kembali bagi keadilan,” pungkasnya. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya