Komnas Perempuan: UU PPRT Tonggak Sejarah Pemenuhan Hak PRT

Putri Rosmalia Octaviyani
22/4/2026 16:59
Komnas Perempuan: UU PPRT Tonggak Sejarah Pemenuhan Hak PRT
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor.(Dok. Metro Tv)

KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan tonggak sejarah baru dalam pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Kehadiran payung hukum ini menjadi jaminan konstitusional bagi pekerja domestik untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap profesi yang selama ini terabaikan. "Indonesia mencatatkan sejarah baru dalam pemenuhan hak asasi manusia dengan disahkannya UU PPRT. Ini tonggak penting bagi pemenuhan hak konstitusional warga atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan," ujar Maria Ulfah di Jakarta, Rabu (22/4).

Penantian Panjang selama 22 Tahun

Pengesahan ini tidak terjadi dalam semalam. Komnas Perempuan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para PRT, Serikat PRT, organisasi perempuan, serikat buruh, hingga organisasi masyarakat sipil yang telah konsisten mengawal perjuangan regulasi ini selama lebih dari dua dekade.

“Setelah lebih dari 20 tahun PRT menunggu, hari ini negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka yang selama ini bekerja dalam ruang privat dan sangat rentan terhadap kekerasan serta eksploitasi,” tambah Maria.

Menurutnya, UU PPRT menjadi instrumen penting bagi negara untuk mendengar langsung pengalaman perempuan Indonesia yang bekerja di sektor domestik. Selama ini, mereka kerap berada dalam bayang-bayang ketiadaan status hukum yang jelas, sehingga rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan.

Menggeser Paradigma Kerja Domestik

Lebih lanjut, Maria menekankan bahwa UU PPRT memiliki peran strategis dalam mengubah cara pandang masyarakat terhadap kerja perawatan (care work). Pengesahan ini diharapkan mampu menggeser stigma bahwa kerja domestik hanyalah tugas alamiah perempuan.

“Pengesahan RUU PPRT jadi UU adalah langkah penting untuk pengakuan kerja perawatan dan menggeser pandangan bahwa kerja domestik adalah kerja perempuan yang alamiah menuju pengakuan sebagai kerja yang bernilai ekonomi dan sosial tinggi,” tegasnya.

Dengan adanya UU PPRT, diharapkan perlindungan terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia dapat terjamin secara hukum, mulai dari kepastian upah, jam kerja, hingga perlindungan dari tindak kekerasan di lingkungan kerja. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya