Kementerian PPPA Berharap UU PPRT dapat Memenuhi Hak Pekerja Rumah Tangga

Denny Parsaulian S, M. Iqbal Al Machmudi
21/4/2026 15:58
Kementerian PPPA Berharap UU PPRT dapat Memenuhi Hak Pekerja Rumah Tangga
Aksi menuntut pengesahan RUU PPRT.(Dok. Antara)

RANCANGAN Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang baru saja disahkan oleh DPR RI menjadi jawaban pemenuhan berbagai hak para pekerja rumah tangga (PRT) yang selama belum didapatkan. Pengesahan RUU PPRT menjadi harapan baru bagi para pekerja rumah tangga untuk bisa mendapatkan hak-haknya, seperti jaminan sosial.

"Banyak sekali item sebetulnya yang menyangkut persoalan-persoalan bagaimana jika PRT itu sudah masuk ranah formal (UU), maka otomatis semua akses itu akan bisa diberikan otomatis juga pemberlakuan kepada akses/jaminan kesehatan, jaminan keselamatan dan sebagainya, termasuk akses ekonomi," kata Staf Khusus Menteri Bidang Perempuan dan Politik Kementerian PPPA, Siti Nia Nurhasanah Sjarifudin, saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/4).

Kemudian, lanjut Nia, mengenai pengembangan kapasitas dalam upaya mendorong PRT bisa lebih profesional saat bekerja dan bagaimana itu juga menjadi komitmen dari orang yang merekrut PRT dan lain sebagainya.

Selain pemenuhan hak kesehatan, ekonomi, dan pengembangan kapasitas, UU PPRT juga mengatur batas usia minimal PRT yang selama ini tidak ada. Standar usia juga diatur yaitu minimal 18 tahun supaya tidak lagi ada pekerja anak yang masuk ke dalam ranah tersebut. 

"Jadi kita akan mendorong hak-hak usia anak itu untuk sekolah dan lain sebagainya. PRT itu bukan sebuah pekerjaan yang buruk, karena itu sangat penting bagi sebuah keluarga jadi juga jangan dianggap sebagai sesuatu yang jelek gitu, sesuatu yang hina," ujar dia.

Ia menjelaskan peran PRT sangat penting di rumah dan lingkungan sehari-hari. Sehingga peran tersebut harus diapresiasi dan dirangkul selayaknya keluarga. 

"Jadi saya rasa kekeluargaan tetap harus dijaga, kekeluargaan itu dalam konteks adalah penghormatan, komunikasi yang dekat, tetapi juga profesionalisme dalam pekerjaan juga harus terus dijaga," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya