Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang baru saja disahkan oleh DPR RI menjadi jawaban pemenuhan berbagai hak para pekerja rumah tangga (PRT) yang selama belum didapatkan. Pengesahan RUU PPRT menjadi harapan baru bagi para pekerja rumah tangga untuk bisa mendapatkan hak-haknya, seperti jaminan sosial.
"Banyak sekali item sebetulnya yang menyangkut persoalan-persoalan bagaimana jika PRT itu sudah masuk ranah formal (UU), maka otomatis semua akses itu akan bisa diberikan otomatis juga pemberlakuan kepada akses/jaminan kesehatan, jaminan keselamatan dan sebagainya, termasuk akses ekonomi," kata Staf Khusus Menteri Bidang Perempuan dan Politik Kementerian PPPA, Siti Nia Nurhasanah Sjarifudin, saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/4).
Kemudian, lanjut Nia, mengenai pengembangan kapasitas dalam upaya mendorong PRT bisa lebih profesional saat bekerja dan bagaimana itu juga menjadi komitmen dari orang yang merekrut PRT dan lain sebagainya.
Selain pemenuhan hak kesehatan, ekonomi, dan pengembangan kapasitas, UU PPRT juga mengatur batas usia minimal PRT yang selama ini tidak ada. Standar usia juga diatur yaitu minimal 18 tahun supaya tidak lagi ada pekerja anak yang masuk ke dalam ranah tersebut.
"Jadi kita akan mendorong hak-hak usia anak itu untuk sekolah dan lain sebagainya. PRT itu bukan sebuah pekerjaan yang buruk, karena itu sangat penting bagi sebuah keluarga jadi juga jangan dianggap sebagai sesuatu yang jelek gitu, sesuatu yang hina," ujar dia.
Ia menjelaskan peran PRT sangat penting di rumah dan lingkungan sehari-hari. Sehingga peran tersebut harus diapresiasi dan dirangkul selayaknya keluarga.
"Jadi saya rasa kekeluargaan tetap harus dijaga, kekeluargaan itu dalam konteks adalah penghormatan, komunikasi yang dekat, tetapi juga profesionalisme dalam pekerjaan juga harus terus dijaga," pungkasnya. (H-3)
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Setelah menanti selama lebih dari dua dekade, DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), menandai babak baru perlindungan bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini berada di ruang abu-abu hukum dan rentan terhadap eksploitasi.
RANCANGAN Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) menjadi hadiah yang mewah di Hari Kartini tahun ini.
Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT ini hanyalah langkah awal. Ia mendesak pemerintah segera menyiapkan skema sosialisasi.
DPR resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi UU pada Hari Kartini 2026. Menkum Supratman Andi Agtas sebut ini langkah besar untuk kepastian hukum dan kesejahteraan PRT.
Anggota Baleg DPR Habib Syarief tegaskan UU PPRT harus lindungi 4,2 juta pekerja dari eksploitasi dan pastikan jaminan sosial serta batasan usia minimal.
Pengesahan UU PPRT menandai sebuah titik balik. Ia bukan sekadar produk legislasi tetapi koreksi atas cara pandang tentang kerja domestik sebagai sesuatu yang “di luar” perhatian negara.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved