Ketua Komisi XIII DPR: Pengesahan UU PPRT Komitmen Memanusiakan Manusia

Rahmatul Fajri
22/4/2026 20:46
Ketua Komisi XIII DPR: Pengesahan UU PPRT Komitmen Memanusiakan Manusia
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KETUA Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ia mengatakan undang-undang tersebut merupakan terobosan besar bagi sistem ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. 

Willy menilai, kehadiran regulasi ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap profesi PRT yang selama puluhan tahun terabaikan. Adapun, pengesahan UU PPRT dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026), mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun. 

Willy mengapresiasi sinergi antara Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pimpinan DPR, serta Badan Legislasi (Baleg) yang berhasil merampungkan beleid ini.

“Perjalanan yang telah ditempuh lebih dari 22 tahun untuk memberi tempat terhormat bagi pekerja rumah tangga akhirnya terwujud di era pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Willy melalui keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Politisi Partai NasDem ini menjelaskan bahwa selama puluhan tahun, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memasukkan definisi PRT sebagai jenis pekerjaan resmi. Hal inilah yang dinilai memicu tumpukan kasus pelanggaran kemanusiaan dan membuat PRT sulit terlindungi secara hukum.

Willy menegaskan bahwa UU PPRT hadir untuk memastikan pekerja di sektor domestik mendapatkan hak dasar dan penghargaan yang setara dengan profesi lainnya.

“UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaannya,” katanya.

Salah satu poin progresif dalam UU PPRT, menurut Willy adalah penggabungan perspektif industrialis formal dengan cara kekeluargaan yang menjadi ciri khas sosiologi Indonesia. Ia menilai model ini sebagai solusi saling menguntungkan bagi pekerja, pemberi kerja, maupun negara.

“Kalau semata mengadopsi corak industrialis, PRT itu harus melalui berbagai mekanisme formal perekrutan, pelatihan, hingga penempatan dan pelaporan. UU PPRT memberi ruang bagi praktek sosiologi khas Indonesia. Itu semua bisa bekerja melalui mekanisme kekeluargaan, namun spirit dan praktik pelindungannya berada pada level yang sama,” jelas Willy.

Lebih lanjut, Willy meyakini pengesahan UU ini akan meningkatkan martabat Indonesia di kancah internasional. Keberadaan payung hukum di dalam negeri diharapkan menjadi standar minimum bagi negara-negara lain yang merekrut PRT asal Indonesia.

“Mulai hari ini pelindungan pekerja rumah tangga kita baik di dalam maupun di luar negeri akan berlaku sama. Standar minimum perlakuan yang harus disediakan oleh perekrut luar negeri pun akan mengikuti minimal UU PPRT. Ini kemenangan kemanusiaan,” pungkasnya. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya