Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH penantian panjang selama 22 tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief, menyatakan apresiasinya dengan harapan besar agar aturan tersebut benar-benar dijalankan dan tidak berhenti sebagai formalitas belaka. Ia mengingatkan pentingnya implementasi nyata di lapangan.
“Kami sangat bersyukur UU PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta UU ini jangan sekadar menjadi macan kertas. UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Selasa (21/4).
Habib menegaskan bahwa undang-undang ini harus menjadi instrumen hukum yang efektif dalam melindungi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Ia menyoroti bahwa mayoritas pekerja di sektor ini adalah perempuan dan anak yang selama ini berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi dan perlakuan tidak adil.
Menurutnya, salah satu poin krusial dalam UU PPRT adalah jaminan akses terhadap perlindungan sosial, baik di bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan, yang selama ini kerap diabaikan.
“PRT bekerja di sektor yang berisiko tinggi terhadap praktik kerja tanpa libur hingga pemotongan upah sepihak. Karena itu, jaminan sosial menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” katanya.
Selain itu, Habib juga menekankan pentingnya aturan tegas terkait batas usia minimum pekerja rumah tangga, yakni 18 tahun, sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
“Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka,” tegasnya.
UU PPRT juga memuat mandat bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perusahaan penempatan untuk menyediakan pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing mereka di dunia kerja.
“Pendidikan dan vokasi sangat penting sebagai bekal agar PRT semakin berdaya. Kami harap dengan adanya UU ini, martabat pekerja rumah tangga semakin diakui dan hak-hak mereka terlindungi secara utuh oleh negara,” pungkasnya. (H-2)
Menteri PPPA Arifah Fauzi pastikan pengawalan ketat implementasi UU PPRT yang baru disahkan DPR RI untuk lindungi hak PRT dan cegah kekerasan.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya undang-undang tersebut.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pengesahan RUU PPRT di Hari Kartini 2026: Ini Awal Tanggung Jawab Besar
RANCANGAN Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) menjadi hadiah yang mewah di Hari Kartini tahun ini.
Pengesahan UU PPRT menandai sebuah titik balik. Ia bukan sekadar produk legislasi tetapi koreksi atas cara pandang tentang kerja domestik sebagai sesuatu yang “di luar” perhatian negara.
UU PPRT telah membuka pintu, tetapi taruhannya ada pada peraturan pemerintah.
KEPALA Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Volker Türk menyambut baik pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Dinas Tenaga Kerja di seluruh kota/kabupaten serta provinsi disarankan agar memberikan sosialisasi dan edukasi atas diundangkannya UU PRT tersebut .
Simak poin-poin penting dalam UU PPRT yang mengatur hak, kewajiban, hingga perlindungan hukum bagi PRT di Indonesia.
Menurut Netty, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved