RUU PPRT Resmi Disahkan, PKB Ingatkan Jangan Hanya Jadi “Macan Kertas”

Devi Harahap
21/4/2026 14:28
RUU PPRT Resmi Disahkan, PKB Ingatkan Jangan Hanya Jadi “Macan Kertas”
Ilustrasi(ANTARA)

SETELAH penantian panjang selama 22 tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026). 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief, menyatakan apresiasinya dengan harapan besar agar aturan tersebut benar-benar dijalankan dan tidak berhenti sebagai formalitas belaka. Ia mengingatkan pentingnya implementasi nyata di lapangan.

“Kami sangat bersyukur UU PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta UU ini jangan sekadar menjadi macan kertas. UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Selasa (21/4).

Habib menegaskan bahwa undang-undang ini harus menjadi instrumen hukum yang efektif dalam melindungi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Ia menyoroti bahwa mayoritas pekerja di sektor ini adalah perempuan dan anak yang selama ini berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi dan perlakuan tidak adil.

Menurutnya, salah satu poin krusial dalam UU PPRT adalah jaminan akses terhadap perlindungan sosial, baik di bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan, yang selama ini kerap diabaikan.

“PRT bekerja di sektor yang berisiko tinggi terhadap praktik kerja tanpa libur hingga pemotongan upah sepihak. Karena itu, jaminan sosial menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” katanya.

Selain itu, Habib juga menekankan pentingnya aturan tegas terkait batas usia minimum pekerja rumah tangga, yakni 18 tahun, sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

“Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka,” tegasnya.

UU PPRT juga memuat mandat bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perusahaan penempatan untuk menyediakan pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing mereka di dunia kerja.

“Pendidikan dan vokasi sangat penting sebagai bekal agar PRT semakin berdaya. Kami harap dengan adanya UU ini, martabat pekerja rumah tangga semakin diakui dan hak-hak mereka terlindungi secara utuh oleh negara,” pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya