UU PPRT: Mengakhiri 22 Tahun Pengabaian

Tsani Itsna Ariyanti Dosen ITB Ahmad Dahlan Jakarta, dan anggota Departemen Kebijakan Publik PP Nasyiatul Aisyiyah
23/4/2026 05:05
UU PPRT: Mengakhiri 22 Tahun Pengabaian
(Dok. Pribadi)

DUA puluh dua tahun ialah waktu yang terlalu panjang untuk sekadar mengakui seseorang sebagai pekerja. Namun, itulah yang terjadi pada pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Sejak pertama kali diusulkan pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) berulang kali tersandera di ruang politik. Masuk daftar, keluar daftar, dibahas, lalu ditunda.

Hingga akhirnya, pada 21 April 2026, DPR mengesahkan UU PPRT. Kerja antara DPR, pemerintah, dan berbagai organisasi pekerja itu patut diapresiasi sebagai langkah penting. Namun, seperti banyak kebijakan sosial lain, pengesahan hanyalah titik awal, bukan akhir.

Selama dua dekade lebih, jutaan pekerja rumah tangga bekerja dalam ruang yang paradoksal. Mereka dekat secara fisik, tetapi jauh dari perlindungan hukum. Data International Labour Organization (ILO) memperkirakan jumlah PRT di Indonesia mencapai sekitar 2,5 hingga lebih dari 4 juta orang. Mayoritas dari mereka ialah perempuan, bahkan lebih dari 90% bekerja dalam sektor informal tanpa kontrak, tanpa jam kerja pasti, dan tanpa jaminan sosial.

Sebagian besar bekerja di balik pintu rumah, ruang privat yang selama ini luput dari pengawasan negara. Di titik itu, absennya negara bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan juga kegagalan struktural dalam mengakui kerja domestik sebagai kerja yang bernilai.

 

KERJA DOMESTIK DAN KETIMPANGAN STRUKTURAL

Dalam perspektif gender, keterlambatan pengesahan UU itu tidak bisa dilepaskan dari cara pandang yang merendahkan kerja domestik. Pekerjaan seperti memasak, membersihkan, dan merawat anak dianggap sebagai perpanjangan 'kodrat perempuan', bukan sebagai kerja produktif.

Pemikir feminis Silvia Federici dalam Caliban and the Witch (2004) menjelaskan bagaimana kerja reproduktif perempuan secara historis dipinggirkan dalam sistem ekonomi kapitalistik. Dalam konteks Indonesia, hal itu tecermin jelas ketika pekerjaan didominasi perempuan dan dilakukan di ruang domestik, nilainya kerap dianggap lebih rendah, bahkan tidak layak disebut kerja. Akibatnya, PRT lama ditempatkan dalam 'grey area' hukum. Mereka bekerja, tetapi tidak diakui sebagai pekerja.

Dari sudut pandang hak asasi manusia, kondisi itu jelas problematik. Tanpa pengakuan hukum, PRT tidak memiliki akses yang setara terhadap hak-hak dasar ketenagakerjaan. Berbagai laporan menunjukkan kerentanan mereka terhadap eksploitasi, mulai upah rendah hingga kekerasan.

Amnesty International bahkan pernah menyoroti bagaimana PRT di Indonesia bekerja dalam kondisi 'tidak manusiawi' dan kesulitan mengakses keadilan. Dalam banyak kasus, relasi kerja yang timpang membuat PRT tidak berdaya untuk menolak atau melapor. Di situlah UU PPRT menjadi penting. Itu bukan hanya soal regulasi tenaga kerja, melainkan juga tentang pemulihan martabat manusia.

Secara normatif, UU PPRT membawa sejumlah kemajuan signifikan. Pengakuan status PRT sebagai pekerja membuka jalan bagi pemenuhan hak-hak dasar mulai upah layak, jam kerja yang jelas, waktu istirahat, hingga jaminan sosial.

Dalam literatur ketenagakerjaan, pengakuan status itu krusial. Guy Standing dalam The Precariat: The New Dangerous Class (2011) menyebut kelompok pekerja tanpa kepastian status sebagai 'precariat', yakni kelas sosial yang hidup dalam ketidakpastian dan kerentanan. Selama ini, PRT Indonesia berada tepat dalam kategori tersebut. Dengan UU itu, setidaknya negara mulai mengeluarkan mereka dari status 'tak terlihat'.

 

UJIAN IMPLEMENTASI NEGARA

Namun, tantangan terbesar justru terletak pada implementasi. Pekerjaan rumah tangga berlangsung di ruang privat sehingga pengawasan menjadi kompleks. Negara tidak bisa serta-merta masuk rumah warga tanpa batas. Itu membuat penegakan hukum berpotensi lemah jika tidak disertai mekanisme yang inovatif dan sensitif terhadap konteks.

Selain itu, norma sosial menjadi hambatan serius. Banyak majikan masih memandang PRT sebagai 'bagian keluarga', sebuah istilah yang terdengar hangat, tetapi kerap digunakan untuk menegasikan hak formal seperti upah layak dan jam kerja manusiawi.

Data juga menunjukkan persoalan struktural lain seperti minimnya akses jaminan sosial. Hingga beberapa tahun terakhir, hanya sekitar 150 ribu PRT yang tercatat memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Angka itu sangat kecil jika dibandingkan dengan total populasi PRT. Artinya, bahkan sebelum bicara implementasi UU baru, negara sudah menghadapi kesenjangan besar dalam sistem perlindungan dasar. Tanpa strategi integrasi yang serius, UU PPRT berisiko menjadi regulasi simbolis yang tidak menyentuh realitas.

Belajar dari praktik internasional, regulasi saja tidak cukup. ILO melalui Konvensi No 189 (2011) menekankan pentingnya kombinasi antara regulasi, pengawasan, dan edukasi publik. Negara-negara seperti Filipina dengan Kasambahay Law menunjukkan perlindungan PRT bisa efektif jika disertai mekanisme kontrak kerja, standar upah, dan sistem pengaduan yang aksesibel. Indonesia perlu bergerak ke arah yang sama, tidak berhenti pada pengesahan saja, tetapi juga memastikan keberlanjutan.

Pada akhirnya, pengesahan UU PPRT ialah momen penting yang layak diapresiasi. Ia menandai pengakuan negara terhadap kerja yang selama ini diabaikan. Namun, pengakuan hukum harus diikuti dengan perubahan sosial. Tanpa itu, UU tersebut hanya akan menjadi teks yang baik di atas kertas, tetapi lemah dalam praktik.

Setelah 22 tahun menunggu, pertanyaan yang tersisa kini sederhana tetapi mendasar, apakah kita siap benar-benar mengakui PRT sebagai pekerja, bukan hanya dalam undang-undang, melainkan juga dalam cara pandang dan perlakuan sehari-hari?

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya